Ratusan perusahaan Kota Blitar dituntut beri THR
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 365 perusahaan di Kota Blitar dituntut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua buruhnya masing-masing. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Blitar mengancam akan menjatuhkan sanksi secara tegas.
"Sanksinya beragam. Termasuk di dalamnya masalah izin usaha. Sebab THR ini bersifat wajib," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Blitar, Priyo Istanto kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Tidak hanya buruh manufaktur (pabrik). THR juga berhak diterima pekerja di sektor domestik, yakni pembantu rumah tangga (PRT). Kemudian juga para pramuniaga, seperti pelayan toko dan sejenisnya.
Karena itu, setiap majikan yang memiliki pembantu atau pekerja juga diimbau untuk memberikan tunjangan Lebaran. UU Ketenagakerjaan dan SE Gubernur Jawa Timur membolehkan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.
"Kita terus memantau, termasuk menerima laporan adanya perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajibanya," ujar Priyo.
Seperti diketahui, besaran THR sama dengan nilai upah minimum Kota Blitar (UMK) sebesar Rp928 ribu per bulan.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Muh Saiful Ma'arif berharap seluruh pengusaha Kota Blitar memenuhi kewajibanya. Sebab keberadaan THR sangat membantu anggota masyarakat dalam melaksanakan tradisi Lebaran.
"Seyogyanya dinas terkait tegas dalam menjatuhkan sanksi. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi perusahaan lainya," pungkasnya.
"Sanksinya beragam. Termasuk di dalamnya masalah izin usaha. Sebab THR ini bersifat wajib," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Blitar, Priyo Istanto kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Tidak hanya buruh manufaktur (pabrik). THR juga berhak diterima pekerja di sektor domestik, yakni pembantu rumah tangga (PRT). Kemudian juga para pramuniaga, seperti pelayan toko dan sejenisnya.
Karena itu, setiap majikan yang memiliki pembantu atau pekerja juga diimbau untuk memberikan tunjangan Lebaran. UU Ketenagakerjaan dan SE Gubernur Jawa Timur membolehkan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.
"Kita terus memantau, termasuk menerima laporan adanya perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajibanya," ujar Priyo.
Seperti diketahui, besaran THR sama dengan nilai upah minimum Kota Blitar (UMK) sebesar Rp928 ribu per bulan.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Muh Saiful Ma'arif berharap seluruh pengusaha Kota Blitar memenuhi kewajibanya. Sebab keberadaan THR sangat membantu anggota masyarakat dalam melaksanakan tradisi Lebaran.
"Seyogyanya dinas terkait tegas dalam menjatuhkan sanksi. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi perusahaan lainya," pungkasnya.
(izz)