Ratusan perusahaan Kota Blitar dituntut beri THR

Rabu, 31 Juli 2013 - 16:28 WIB
Ratusan perusahaan Kota...
Ratusan perusahaan Kota Blitar dituntut beri THR
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 365 perusahaan di Kota Blitar dituntut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua buruhnya masing-masing. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Blitar mengancam akan menjatuhkan sanksi secara tegas.

"Sanksinya beragam. Termasuk di dalamnya masalah izin usaha. Sebab THR ini bersifat wajib," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Blitar, Priyo Istanto kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).

Tidak hanya buruh manufaktur (pabrik). THR juga berhak diterima pekerja di sektor domestik, yakni pembantu rumah tangga (PRT). Kemudian juga para pramuniaga, seperti pelayan toko dan sejenisnya.

Karena itu, setiap majikan yang memiliki pembantu atau pekerja juga diimbau untuk memberikan tunjangan Lebaran. UU Ketenagakerjaan dan SE Gubernur Jawa Timur membolehkan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Kita terus memantau, termasuk menerima laporan adanya perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajibanya," ujar Priyo.

Seperti diketahui, besaran THR sama dengan nilai upah minimum Kota Blitar (UMK) sebesar Rp928 ribu per bulan.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Muh Saiful Ma'arif berharap seluruh pengusaha Kota Blitar memenuhi kewajibanya. Sebab keberadaan THR sangat membantu anggota masyarakat dalam melaksanakan tradisi Lebaran.

"Seyogyanya dinas terkait tegas dalam menjatuhkan sanksi. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi perusahaan lainya," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
15 menit yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
58 menit yang lalu
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
1 jam yang lalu
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
1 jam yang lalu
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved