Kemenakertrans tetapkan tiga konsorsium asuransi TKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan tiga konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Penetapan ini ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013. Kepmenakertrans tersebut terdiri dari Kepmenakertrans No 212/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Jasindo' dengan Ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta anggotanya sebagai penyelenggara program Asuransi TKI.
Kedua, Kepmenakertrans No 213/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Astindo' dengan Ketua PT Asuransi Adira Dinamika dan Kepmenakertrans No 214/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI Mitra TKI dengan Ketua PT Asuransi Sinar mas.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans No 215/2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' dan Kepmenakertrans 211/2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan, penerbitan Kepmenakertrans ini sebagai upaya perbaikan sistem penyelengaraan asuransi TKI sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya.
"Asuransi TKI ini merupakan upaya pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI," kata dia dalam rilisnya, Rabu (31/7/2013).
Pembenahan penyelenggaraan asuransi, kata Reyna merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.
"Karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI, maka perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali terhadap konsorsium penyelenggara asuransi TKI," ujarnya.
Menurutnya, salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini adalah aspek pelayanan, kemudahan, dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparan dan akuntabel.
"Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama empat tahun ini telah memerhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan, sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI," jelas dia.
Terkait aspek pengawasan kinerja, dia mengatakan Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI.
"Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Reyna.
Sementara, terkait pencabutan konsorsium 'Proteksi TKI' yang berlaku mulai 1 Agustus 2013, maka hal tersebut tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.
Penetapan ini ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013. Kepmenakertrans tersebut terdiri dari Kepmenakertrans No 212/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Jasindo' dengan Ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta anggotanya sebagai penyelenggara program Asuransi TKI.
Kedua, Kepmenakertrans No 213/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Astindo' dengan Ketua PT Asuransi Adira Dinamika dan Kepmenakertrans No 214/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI Mitra TKI dengan Ketua PT Asuransi Sinar mas.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans No 215/2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' dan Kepmenakertrans 211/2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan, penerbitan Kepmenakertrans ini sebagai upaya perbaikan sistem penyelengaraan asuransi TKI sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya.
"Asuransi TKI ini merupakan upaya pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI," kata dia dalam rilisnya, Rabu (31/7/2013).
Pembenahan penyelenggaraan asuransi, kata Reyna merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.
"Karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI, maka perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali terhadap konsorsium penyelenggara asuransi TKI," ujarnya.
Menurutnya, salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini adalah aspek pelayanan, kemudahan, dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparan dan akuntabel.
"Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama empat tahun ini telah memerhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan, sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI," jelas dia.
Terkait aspek pengawasan kinerja, dia mengatakan Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI.
"Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Reyna.
Sementara, terkait pencabutan konsorsium 'Proteksi TKI' yang berlaku mulai 1 Agustus 2013, maka hal tersebut tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.
(izz)