Kemenakertrans tetapkan tiga konsorsium asuransi TKI

Rabu, 31 Juli 2013 - 19:26 WIB
Kemenakertrans tetapkan...
Kemenakertrans tetapkan tiga konsorsium asuransi TKI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan tiga konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Penetapan ini ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013. Kepmenakertrans tersebut terdiri dari Kepmenakertrans No 212/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Jasindo' dengan Ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta anggotanya sebagai penyelenggara program Asuransi TKI.

Kedua, Kepmenakertrans No 213/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Astindo' dengan Ketua PT Asuransi Adira Dinamika dan Kepmenakertrans No 214/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI Mitra TKI dengan Ketua PT Asuransi Sinar mas.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans No 215/2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' dan Kepmenakertrans 211/2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan, penerbitan Kepmenakertrans ini sebagai upaya perbaikan sistem penyelengaraan asuransi TKI sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya.

"Asuransi TKI ini merupakan upaya pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI," kata dia dalam rilisnya, Rabu (31/7/2013).

Pembenahan penyelenggaraan asuransi, kata Reyna merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.

"Karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI, maka perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali terhadap konsorsium penyelenggara asuransi TKI," ujarnya.

Menurutnya, salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini adalah aspek pelayanan, kemudahan, dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparan dan akuntabel.

"Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama empat tahun ini telah memerhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan, sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI," jelas dia.

Terkait aspek pengawasan kinerja, dia mengatakan Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI.

"Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Reyna.

Sementara, terkait pencabutan konsorsium 'Proteksi TKI' yang berlaku mulai 1 Agustus 2013, maka hal tersebut tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Mau Dikirim Kembali...
Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Sebabkan Negara Rugi,...
Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Bandel !, Dua Perusahaan...
Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
3 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
9 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
9 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved