Kemenakertrans tetapkan tiga konsorsium asuransi TKI

Rabu, 31 Juli 2013 - 19:26 WIB
Kemenakertrans tetapkan...
Kemenakertrans tetapkan tiga konsorsium asuransi TKI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan tiga konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Penetapan ini ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013. Kepmenakertrans tersebut terdiri dari Kepmenakertrans No 212/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Jasindo' dengan Ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta anggotanya sebagai penyelenggara program Asuransi TKI.

Kedua, Kepmenakertrans No 213/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Astindo' dengan Ketua PT Asuransi Adira Dinamika dan Kepmenakertrans No 214/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI Mitra TKI dengan Ketua PT Asuransi Sinar mas.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans No 215/2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' dan Kepmenakertrans 211/2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan, penerbitan Kepmenakertrans ini sebagai upaya perbaikan sistem penyelengaraan asuransi TKI sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya.

"Asuransi TKI ini merupakan upaya pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI," kata dia dalam rilisnya, Rabu (31/7/2013).

Pembenahan penyelenggaraan asuransi, kata Reyna merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.

"Karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI, maka perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali terhadap konsorsium penyelenggara asuransi TKI," ujarnya.

Menurutnya, salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini adalah aspek pelayanan, kemudahan, dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparan dan akuntabel.

"Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama empat tahun ini telah memerhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan, sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI," jelas dia.

Terkait aspek pengawasan kinerja, dia mengatakan Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI.

"Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Reyna.

Sementara, terkait pencabutan konsorsium 'Proteksi TKI' yang berlaku mulai 1 Agustus 2013, maka hal tersebut tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI 'Proteksi TKI' terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Mau Dikirim Kembali...
Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Sebabkan Negara Rugi,...
Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Bandel !, Dua Perusahaan...
Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
24 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved