Lindungi konsumen, OJK rangkul UGM
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai lembaga negara independen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan kewenangan, khususnya di bidang pengawasan dan perlindungan konsumen. Untuk mencapai tujuan itu, OJK menggandeng UGM melalui kerja sama pengembangan sektor jasa keuangan.
"Kami menilai kerja sama dengan UGM menjadi langkah yang cukup strategis. Apalagi, jika melihat tugas dan wewenang kami khususnya dalam mencapai tujuan sebagaimana amanat UU OJK. Kinerja kami saat ini tengah fokus pada peningkatan literasi keuangan serta pelayanan perlindungan konsumen," ujar Dirut Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, Kamis (1/8/2013).
Bentuk kerja sama yang dilakukan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama yang dijalin adalah kerja sama pada pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Kami berharap kerja sama yang dijalin ini bisa segera diimplementasikan. Sehingga akan memberikan manfaat bagi masyarakat," imbuh Anto.
Sementara Rektor UGM, Pratikno berpendapat, OJK memiliki posisi penting dalam bidang keuangan. Dia melihat OJK memiliki tugas berat dalam membangun sebuah infrastruktur baru.
Karena itu, UGM siap membantu membangun infrastruktur baru tersebut melalui penelitian dosen dan peneliti UGM. "UGM menyambut baik kerja sama ini. Apalagi, kita ada program Penelitian Pengembangan Ekonomika Bisnis (P2EB) FEB UGM maupun LPPM yang juga memiliki perhatian terhadap pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Pratikno menilai, OJK bisa masuk pada beberapa kegiatan yang dimiliki UGM seperti program KKN hingga penerimaan mahasiswa baru. Bahkan, secara riil tidak menutup kemungkinan hadirnya layanan OJK di dalam kampus.
"Jadi silakan saja segera dibuat kelompok kerja bersama antara UGM dan OJK. Mudah-mudahan sebelum peringatan hari kemerdekaan bisa diresmikan," pungkas dia.
"Kami menilai kerja sama dengan UGM menjadi langkah yang cukup strategis. Apalagi, jika melihat tugas dan wewenang kami khususnya dalam mencapai tujuan sebagaimana amanat UU OJK. Kinerja kami saat ini tengah fokus pada peningkatan literasi keuangan serta pelayanan perlindungan konsumen," ujar Dirut Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, Kamis (1/8/2013).
Bentuk kerja sama yang dilakukan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama yang dijalin adalah kerja sama pada pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Kami berharap kerja sama yang dijalin ini bisa segera diimplementasikan. Sehingga akan memberikan manfaat bagi masyarakat," imbuh Anto.
Sementara Rektor UGM, Pratikno berpendapat, OJK memiliki posisi penting dalam bidang keuangan. Dia melihat OJK memiliki tugas berat dalam membangun sebuah infrastruktur baru.
Karena itu, UGM siap membantu membangun infrastruktur baru tersebut melalui penelitian dosen dan peneliti UGM. "UGM menyambut baik kerja sama ini. Apalagi, kita ada program Penelitian Pengembangan Ekonomika Bisnis (P2EB) FEB UGM maupun LPPM yang juga memiliki perhatian terhadap pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Pratikno menilai, OJK bisa masuk pada beberapa kegiatan yang dimiliki UGM seperti program KKN hingga penerimaan mahasiswa baru. Bahkan, secara riil tidak menutup kemungkinan hadirnya layanan OJK di dalam kampus.
"Jadi silakan saja segera dibuat kelompok kerja bersama antara UGM dan OJK. Mudah-mudahan sebelum peringatan hari kemerdekaan bisa diresmikan," pungkas dia.
(izz)