Sistem SKK migas buka peluang penyuapan

Rabu, 14 Agustus 2013 - 14:47 WIB
Sistem SKK migas buka peluang penyuapan
Sistem SKK migas buka peluang penyuapan
A A A
Sindonews.com - Pengamat Perminyakan, Kurtubi mengaku tidak kaget dengan penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi, atas dugaan penerimaan suap.

Pasalnya, menurut dia, sistem pengelolaan migas di Indonesia yang saat ini berada di bawah naungan lembaga bernama SKK Migas tersebut dipandang telah menciptakan peluang-peluang untuk terjadinya praktik penyuapan seperti yang menimpa Rudi Rubiandini.

"Dari sistem pengelolaan migas kita saja ini sudah salah. Jadi menimbulkan peluang-peluang untuk terjadinya penyuapan," ujar Kurtubi saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/8/2013).

Kondisi yang dimaksud Kurtubi adalah, kebijakan yang diterapkan SKK Migas dalam mengelola minyak nasional dengan menunjuk pihak lain yang notabenenya merupakan perusahaan asing dalam rangka melakukan penjualan atau perdagangan produk minyak nasional.

"Jadi ini kondisinya SKK Migas ingin menjual minyaknya ke luar. Tapi dia tidak bisa menjual minyaknya sendiri, jadi harus menunjuk pihak lain," terang dia.

Padahal, lanjut dia, sistem yang diterapkan tersebut sangat berisiko menimbulkan peluang-peluang penyuapan terhadap aparat pelaksananya mengingat dalam praktiknya setiap perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan akan berlomba memperoleh hak penjualan atas produk minyak tersebut, yang salah satunya adalah dengan menyuap pemangku kebijakan yang bersangkutan.

"Sistem ini yang salah karena justru membuka peluang untuk terjadinya penyuapan. Harusnya ini ditenderkan, bahkan harusnya tidak perlu menunjuk pihak lain. Harusnya minyak kita ya dijual saja sendiri. Jadi kalau pun ada keuntungannya itu bisa 100 persen untuk negara bukan untuk pihak lain," pungkas dia.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6794 seconds (0.1#10.140)