BEI putuskan status suspensi GTBO pekan depan
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyampaikan putusan hasil pembahasan perihal status penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) pada pekan depan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada direksi GTBO terkait kontrak dengan perusahaan perdagangan asal Timur Tengah, yakni Agrocom Ltd dengan nilai USD250 juta.
"Kita lagi rumuskan dan analisa laporan keuangannya, nanti ada tindakan sanksi atau denda dari Bursa setelah kita melihat ada pelanggaran atau tidaknya. Keputusannya, minggu depan," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Suspensi ini, Hoesen menjelaskan sebagai usaha otoritas Bursa untuk melindungi para investor. Untuk itu dirinya mengharapkan langkah BEI jangan disalahartikan sebagai usaha untuk menghambat pertumbuhan perusahaan.
"Bentuk perlindungan dari bursa kita suspend, jangan sampai orang tidak mengerti," ucap dia.
Adapun, alasan Bursa melakukan suspensi kepada saham perseroan terkait langkah perseroan yang pada 14 Juni 2012, dimana GTBO mengadakan perjanjian dengan Agrocom. GTBO memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik ton (MT) batu bara. Nilai kontrak tersebut sebesar USD250 juta, yang dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, senilai USD75 juta. Lalu, tahap kedua dan ketiga masing-masing senilai USD87,5 juta.
Dalam kelanjutannya, GTBO tidak pernah diminta untuk mengirim batu bara oleh Agrocom. Padahal GTBO telah siap mengirimkan batu bara kepada pihak yang telah ditunjuk Agrocom.
Namun kepada BEI pada 31 Mei 2013, perseroan menjelaskan kontrak tersebut batal, termasuk pengakuan penjualan hak pemasaran senilai Rp711,5 miliar. Perseroan pun terjerat utang senilai pengakuan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada direksi GTBO terkait kontrak dengan perusahaan perdagangan asal Timur Tengah, yakni Agrocom Ltd dengan nilai USD250 juta.
"Kita lagi rumuskan dan analisa laporan keuangannya, nanti ada tindakan sanksi atau denda dari Bursa setelah kita melihat ada pelanggaran atau tidaknya. Keputusannya, minggu depan," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Suspensi ini, Hoesen menjelaskan sebagai usaha otoritas Bursa untuk melindungi para investor. Untuk itu dirinya mengharapkan langkah BEI jangan disalahartikan sebagai usaha untuk menghambat pertumbuhan perusahaan.
"Bentuk perlindungan dari bursa kita suspend, jangan sampai orang tidak mengerti," ucap dia.
Adapun, alasan Bursa melakukan suspensi kepada saham perseroan terkait langkah perseroan yang pada 14 Juni 2012, dimana GTBO mengadakan perjanjian dengan Agrocom. GTBO memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik ton (MT) batu bara. Nilai kontrak tersebut sebesar USD250 juta, yang dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, senilai USD75 juta. Lalu, tahap kedua dan ketiga masing-masing senilai USD87,5 juta.
Dalam kelanjutannya, GTBO tidak pernah diminta untuk mengirim batu bara oleh Agrocom. Padahal GTBO telah siap mengirimkan batu bara kepada pihak yang telah ditunjuk Agrocom.
Namun kepada BEI pada 31 Mei 2013, perseroan menjelaskan kontrak tersebut batal, termasuk pengakuan penjualan hak pemasaran senilai Rp711,5 miliar. Perseroan pun terjerat utang senilai pengakuan tersebut.
(rna)