Presiden berikutnya diminta ikuti APBN 2014
A
A
A
Sindonews.com - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah berharap, siapapun Presiden terpilih beserta para anggota kabinet pada 2014 mendatang, tetap menjalankan amanat UU APBN yang telah menjadi ketetapan konstitusi.
Perubahan dan penyesuaian, lanjutnya, sangat dimungkinkan dengan tata cara yang juga telah diatur selama ini. Hal ini karena sesuai konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mungkin lagu maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang.
“Hal ini penting dikarenakan penuntasan program kerja dan anggaran selama tahun anggaran dari 1 Januari-31 Desember menjadi amanat konstitusi bagi siapapun yang akan memimpin negeri ini. Konstitusi mengatur penganggaran serta pertanggungjawaban anggaran negara tidak mengenal pengecualian termasuk pergantian Kepemimpinan dan Perbedaan Partai Politik pemenang Pemilu,” jelas Firmanzah dilansir dari laman Setkab, Senin (19/8/2013).
Dalam konteks ini, Firmanzah mengingatkan pentingnya siapapun Calon Presiden (Capres) 2014 beserta Tim Sukses untuk memperhatikan serta mengikuti Rancangan APBN dalam bentuk RUU APBN kepada DPRI RI saat ini dan tahun depan, karena siapapun Capres dan Kabinet 2014-2019 masih akan menjalankan amanat UU APBN 2014 (Oktober-Desember 2014) dan UU APBN 2015 (Januari sampai dengan disahkan APBN Perubahan 2015).
“Kesesuaian dengan Janji Politik dan Program 100 hari yang akan disampaikan selama Kampanye Pilpres 2014 perlu melihat mata anggaran baik yang tertuang dalam APBN maupun APBN-Perubahan 2014,” ujar Firmanzah.
Ia mengingatkan, semua tentunya tidak menginginkan Janji Politik dan Program 100 hari kerja Presiden terpilih pada 2014 tidak dapat direalisasikan atau kurang optimal. Terlebih hal ini hanya dikarenakan kurang memperhatikan program kerja serta mata-anggaran yang telah tertuang pada UU APBN maupun APBN-P yang disusun pada 2013 dan 2014.
“Karena itu, siapapun Capres dan Tim Sukses perlu memperhatikan dan mempelajari pos dan mata anggaran yang tertuang dalam APBN,” tegas Firmanzah.
Perubahan dan penyesuaian, lanjutnya, sangat dimungkinkan dengan tata cara yang juga telah diatur selama ini. Hal ini karena sesuai konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mungkin lagu maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang.
“Hal ini penting dikarenakan penuntasan program kerja dan anggaran selama tahun anggaran dari 1 Januari-31 Desember menjadi amanat konstitusi bagi siapapun yang akan memimpin negeri ini. Konstitusi mengatur penganggaran serta pertanggungjawaban anggaran negara tidak mengenal pengecualian termasuk pergantian Kepemimpinan dan Perbedaan Partai Politik pemenang Pemilu,” jelas Firmanzah dilansir dari laman Setkab, Senin (19/8/2013).
Dalam konteks ini, Firmanzah mengingatkan pentingnya siapapun Calon Presiden (Capres) 2014 beserta Tim Sukses untuk memperhatikan serta mengikuti Rancangan APBN dalam bentuk RUU APBN kepada DPRI RI saat ini dan tahun depan, karena siapapun Capres dan Kabinet 2014-2019 masih akan menjalankan amanat UU APBN 2014 (Oktober-Desember 2014) dan UU APBN 2015 (Januari sampai dengan disahkan APBN Perubahan 2015).
“Kesesuaian dengan Janji Politik dan Program 100 hari yang akan disampaikan selama Kampanye Pilpres 2014 perlu melihat mata anggaran baik yang tertuang dalam APBN maupun APBN-Perubahan 2014,” ujar Firmanzah.
Ia mengingatkan, semua tentunya tidak menginginkan Janji Politik dan Program 100 hari kerja Presiden terpilih pada 2014 tidak dapat direalisasikan atau kurang optimal. Terlebih hal ini hanya dikarenakan kurang memperhatikan program kerja serta mata-anggaran yang telah tertuang pada UU APBN maupun APBN-P yang disusun pada 2013 dan 2014.
“Karena itu, siapapun Capres dan Tim Sukses perlu memperhatikan dan mempelajari pos dan mata anggaran yang tertuang dalam APBN,” tegas Firmanzah.
(gpr)