Berbenah, bea cukai serahkan LHKPN ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam drop box yang diselengarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta bertempat di gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengatakan, pelaporan LHKPN ini merupakan sinergi positif pihaknya dengan KPK untuk mewujudkan bea dan cukai sebagai lembaga yang bersih.
"KPK adalah lembaga kredibel dan bekerja sama dengan kita untuk mewujudkan Ditjen Bea Cukai yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN," ujar Agung, Senin (19/8/2013).
Agung merinci, pegawai bea dan cukai yang melakukan pelaporan ini ditambah dari sebelumnya hanya sampai eselon 3, sekarang melibatkan eselon 4. Sehingga dari total 10 ribu pegawai Ditjen Bea dan Cukai, yang diwajibkan mengisi serta menyerahkan LHKPN ini sebanyak 4.120 pegawai.
"Salah satu kepentingannya adalah komitmen awal pegawai agar transparan dalam bekerja. Sehingga secara publik dapat bertanggung jawab dan tidak ditutup-tutupi dari mana asal kekayaannya," jelas Agung.
Dia mengungkapkan, dari 4.120 orang pegawai yang sudah menyerahkan dan melaporkan Form A dari LHKPN ke drop box KPK hanya tinggal 50 orang atau sudah 98,74 persen yang menyelesaikan penyerahan LHKPN tersebut.
Sedangkan untuk Form B, Agung mengakui masih ada 2.000 pegawai yang belum mengisi. Sebab itu Agung mengimbau agar pegawai segera mengisi dan menyerahkan LHKPN atau akan dikenakan sanksi.
"Yang tidak menyerahkan akan dikenakan sanksi. Pertama sanksi disiplin (teguran), kedua kalau nanti ada proses career path (promosi karier) mereka harus minggir dulu, karena ini salah satu syaratnya adalah tanda terima LHKPN ini. Sudah ada lima orang yang dikenai sanksi," pungkas dia.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengatakan, pelaporan LHKPN ini merupakan sinergi positif pihaknya dengan KPK untuk mewujudkan bea dan cukai sebagai lembaga yang bersih.
"KPK adalah lembaga kredibel dan bekerja sama dengan kita untuk mewujudkan Ditjen Bea Cukai yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN," ujar Agung, Senin (19/8/2013).
Agung merinci, pegawai bea dan cukai yang melakukan pelaporan ini ditambah dari sebelumnya hanya sampai eselon 3, sekarang melibatkan eselon 4. Sehingga dari total 10 ribu pegawai Ditjen Bea dan Cukai, yang diwajibkan mengisi serta menyerahkan LHKPN ini sebanyak 4.120 pegawai.
"Salah satu kepentingannya adalah komitmen awal pegawai agar transparan dalam bekerja. Sehingga secara publik dapat bertanggung jawab dan tidak ditutup-tutupi dari mana asal kekayaannya," jelas Agung.
Dia mengungkapkan, dari 4.120 orang pegawai yang sudah menyerahkan dan melaporkan Form A dari LHKPN ke drop box KPK hanya tinggal 50 orang atau sudah 98,74 persen yang menyelesaikan penyerahan LHKPN tersebut.
Sedangkan untuk Form B, Agung mengakui masih ada 2.000 pegawai yang belum mengisi. Sebab itu Agung mengimbau agar pegawai segera mengisi dan menyerahkan LHKPN atau akan dikenakan sanksi.
"Yang tidak menyerahkan akan dikenakan sanksi. Pertama sanksi disiplin (teguran), kedua kalau nanti ada proses career path (promosi karier) mereka harus minggir dulu, karena ini salah satu syaratnya adalah tanda terima LHKPN ini. Sudah ada lima orang yang dikenai sanksi," pungkas dia.
(izz)