Presiden tunjuk BKN tangani urusan PNS

Selasa, 20 Agustus 2013 - 10:20 WIB
Presiden tunjuk BKN...
Presiden tunjuk BKN tangani urusan PNS
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Juli 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Perpres ini ditegaskan, BKN sebagai lembaga pemerintah non kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan salah satu tugasnya adalah sebagai penyelenggara pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutkan dalam Perpres itu, BKN menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, penyelenggaraan administrasi pensiun pejabat negara dan mantan pejabat negara, penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen PNS, pelaksaan bantuan hukum, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian.

“BKN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut dilansir dari laman Setkab, Selasa (20/8/2013).

Sebelumnya pada Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 disebutkan, BKN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian, Deputi Bidang Bina Kainerja dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian, dan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.

Pasal 11 Pepres ini menyebutkan, Sekretariat Utama terdiri paling banyak lima Biro. Biro terdiri paling banyak empat bagian. Bagian terdiri paling banyak tiga Subbagian.

“Khusus yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 11 Ayat (4) Pepres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Agustus 2013. “Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dibebankan kepada APBN,” bunyi Pasal 43 Pepres tersebut.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6484 seconds (0.1#10.140)