Presiden tunjuk BKN tangani urusan PNS

Selasa, 20 Agustus 2013 - 10:20 WIB
Presiden tunjuk BKN...
Presiden tunjuk BKN tangani urusan PNS
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Juli 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Perpres ini ditegaskan, BKN sebagai lembaga pemerintah non kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan salah satu tugasnya adalah sebagai penyelenggara pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutkan dalam Perpres itu, BKN menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, penyelenggaraan administrasi pensiun pejabat negara dan mantan pejabat negara, penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen PNS, pelaksaan bantuan hukum, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian.

“BKN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut dilansir dari laman Setkab, Selasa (20/8/2013).

Sebelumnya pada Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 disebutkan, BKN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian, Deputi Bidang Bina Kainerja dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian, dan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.

Pasal 11 Pepres ini menyebutkan, Sekretariat Utama terdiri paling banyak lima Biro. Biro terdiri paling banyak empat bagian. Bagian terdiri paling banyak tiga Subbagian.

“Khusus yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 11 Ayat (4) Pepres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Agustus 2013. “Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dibebankan kepada APBN,” bunyi Pasal 43 Pepres tersebut.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenaikan Tunjangan Kinerja...
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tuai Kontra Pegawai Swasta
Kabar Gembira! Lowongan...
Kabar Gembira! Lowongan Ribuan PNS Bakal Dibuka di Daerah
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
20 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
45 menit yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
1 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved