Kemenkeu serahkan pengawasan dana otsus ke BPK
A
A
A
Sindonews.com - Mengenai permintaan DPR agar APBN 2014 memprioritaskan Dana Alokasi Khusus atau Dana Otonomi Khusus (otsus) untuk Aceh dan Papua, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memiliki pendapatnya sendiri.
Dia mengatakan, Kemenkeu sudah memiliki kebijakan alokasi dana otsus tersebut secara block grant atau transfer dana secara besar untuk dialokasikan sendiri agar dipilah langsung seperti transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Askolani berkilah bahwa pemerintah setiap tahun menganggarkan dana tersebut dan kembali kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Aceh yang memiliki tugas untuk mengoptimalkan dana tersebut.
"Dana itu kita serahkan langsung ke Pemdanya. Nah, yang menjadi tantangan bagaimana kita meyakini digunakan optimal," ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Askolani, apabila ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut, maka harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi harus kita kasih ke mereka, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka. Dan nanti ujungnya adalah audit, baik itu oleh BPK ataupun BPKP," lanjut Askolani.
Askolani mengakui bahwa Ditjen Perimbangan Keuangan seharusnya turut mengawasi walaupun dia juga belum tahu sejauh mana pengawasan tersebut. "Selain itu sinergi antara Kemenkeu dan Kemendagri masih bisa lebih optimal lagi dalam hal itu," pungkas Askolani.
Dia mengatakan, Kemenkeu sudah memiliki kebijakan alokasi dana otsus tersebut secara block grant atau transfer dana secara besar untuk dialokasikan sendiri agar dipilah langsung seperti transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Askolani berkilah bahwa pemerintah setiap tahun menganggarkan dana tersebut dan kembali kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Aceh yang memiliki tugas untuk mengoptimalkan dana tersebut.
"Dana itu kita serahkan langsung ke Pemdanya. Nah, yang menjadi tantangan bagaimana kita meyakini digunakan optimal," ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Askolani, apabila ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut, maka harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi harus kita kasih ke mereka, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka. Dan nanti ujungnya adalah audit, baik itu oleh BPK ataupun BPKP," lanjut Askolani.
Askolani mengakui bahwa Ditjen Perimbangan Keuangan seharusnya turut mengawasi walaupun dia juga belum tahu sejauh mana pengawasan tersebut. "Selain itu sinergi antara Kemenkeu dan Kemendagri masih bisa lebih optimal lagi dalam hal itu," pungkas Askolani.
(gpr)