OJK gandeng Kemendagri lakukan pendataan LKM
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengaku akan lakukan pendataan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di seluruh daerah di Indonesia.
Pendataan yang rencananya mencakup lingkup Provinsi serta Kabupaten tersebut dilakukan OJK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mendagri (Gamawan Fauzi) akan kirimkan surat kepada Gubernur untuk lakukan pendataan dan jumlah lembaga keuangan mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten," ujar Muliaman di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Dia mengungkapkan, pendataan ini dilakukan karena selama ini tidak ada jumlah valid lembaga keuangan mikro secara resmi. "Berapa jumlahnya enggak pernah ada yang pas. Ada yang bilang 200 ribu, 400 ribu, 600 ribu, bahkan 60 ribu. Selain itu perlu dicek lagi berapa yang jalan, aktif, tidak aktif dan sebagainya," kata Muliaman.
Selain itu, pendataan ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama dan pengawasan OJK dengan aparatur daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota karena ke depannya, seperti Bank Indonesia, OJK juga akan membuka cabang di tiap daerah.
"Kita akan merumuskan bagaimana amanat UU Lembaga Keuangan Mikro, terutama kerja sama OJK dengan para Gubernur, Bupati, dan Walikota," pungkasnya.
Pendataan yang rencananya mencakup lingkup Provinsi serta Kabupaten tersebut dilakukan OJK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mendagri (Gamawan Fauzi) akan kirimkan surat kepada Gubernur untuk lakukan pendataan dan jumlah lembaga keuangan mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten," ujar Muliaman di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Dia mengungkapkan, pendataan ini dilakukan karena selama ini tidak ada jumlah valid lembaga keuangan mikro secara resmi. "Berapa jumlahnya enggak pernah ada yang pas. Ada yang bilang 200 ribu, 400 ribu, 600 ribu, bahkan 60 ribu. Selain itu perlu dicek lagi berapa yang jalan, aktif, tidak aktif dan sebagainya," kata Muliaman.
Selain itu, pendataan ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama dan pengawasan OJK dengan aparatur daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota karena ke depannya, seperti Bank Indonesia, OJK juga akan membuka cabang di tiap daerah.
"Kita akan merumuskan bagaimana amanat UU Lembaga Keuangan Mikro, terutama kerja sama OJK dengan para Gubernur, Bupati, dan Walikota," pungkasnya.
(gpr)