OJK: Buyback bisa tanpa RUPS dalam kondisi tertentu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengaku akan memperbaiki aturan buyback saham jika situasi perekonomian bertambah buruk dan berdampak pada pasar modal.
Menurutnya, aturan yang akan dilakukan adalah buyback saham dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), seperti yang pernah dilakukan pada krisis global 2008.
"Buyback itu harus RUPS. Tapi pernah pada waktu krisis, kita keluarkan aturan bahwa buyback boleh tanpa RUPS. Saya pikir itu biasa, pernah kita lakukan. Kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita laukan," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki aturan buyback saham yang berpotensi menimbulkan spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini.
"Agar kemudian buyback dimungkinkan ini dengan peraturan untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Nanti akan diawasi penuh," pungkas Muliaman.
Menurutnya, aturan yang akan dilakukan adalah buyback saham dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), seperti yang pernah dilakukan pada krisis global 2008.
"Buyback itu harus RUPS. Tapi pernah pada waktu krisis, kita keluarkan aturan bahwa buyback boleh tanpa RUPS. Saya pikir itu biasa, pernah kita lakukan. Kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita laukan," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki aturan buyback saham yang berpotensi menimbulkan spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini.
"Agar kemudian buyback dimungkinkan ini dengan peraturan untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Nanti akan diawasi penuh," pungkas Muliaman.
(izz)