Ratifikasi FCTC, industri rokok terancam mati

Kamis, 22 Agustus 2013 - 17:27 WIB
Ratifikasi FCTC, industri rokok terancam mati
Ratifikasi FCTC, industri rokok terancam mati
A A A
Sindonews.com - Kalangan industri rokok nasional secara tegas menolak atas rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Ketua Komite Tetap Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Kadin, Thomas Darmawan menegaskan, saat ini seluruh industri menolak ditandatanganinya FCTC karena akan berdampak negatif pada industri rokok nasional. "Industri rokok skala kecil dan besar menolak ratifikasi," ujar dia dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Dia menjelaskan, penolakan yang dilontarkan kalangan usaha tersebut lantaran mereka melihat bahwa diterbitkannya FCTC bukan lagi untuk pengendalian atau pembatasan lagi melainkan untuk pelarangan.

"Sekarang ini FCTC semangatnya untuk pelarangan bukan pengendalian atau pembatasan lagi. Alhasil pengusaha kompak menolak. Mudah-mudahan mampu menjelaskan posisi industri," terangnya.

Sekadar catatan, pada tahun ini produksi rokok ditargetkan mencapai 332 miliar batang. Target itu kemungkinan besar akan meleset jika pemerintah ngotot meratifikasi FCTC.

Tahun lalu industri rokok termasuk rokok yang diproduksi rumah tangga mampu memproduksi 301 miliar batang rokok. Jika FCTC diterapkan, maka pengusaha rokok kretek paling terkena dampak.

Sudah jelas bahwa efek terparah dari FCTC adalah eliminasi produk rokok kretek. Dengan berbagai standar yang dipakai di FCTC, sama saja aturan itu menegaskan bahwa kretek tak boleh diproduksi di Indonesia.

"Melarang kretek sama saja menghilangkan tanaman tembakau di Indonesia," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6010 seconds (0.1#10.140)