Menhut: Kita harus bela perusahaan dalam negeri
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah akan membela dunia usaha dalam negeri. Ini terkait dengan semakin gencarnya "serangan" dari luar terkait berbagai isu untuk menjatuhkan dunia usaha di Tanah Air.
"Kita harus bela perusahaan kita sendiri di mana pun berada dari intervensi pihak luar. Ini diperlukan untuk menciptakan sistem investasi kita yang aman," kata Zulkifli saat melakukan kunjungan kerja di PT Riau Andalam Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau Senin (26/8/2013).
Dia menilai, saat ini dunia usaha di luar negeri sudah mulai kewalahan dengan dunia usaha seperti industri pulp and paper dengan berbagai keunggulan.
"Kalau di negera Eropa bayangkan saja, kalau memanen kayu akasia sebagai bahan baku pulp and paper membutuhkan 25-50 tahun. Tapi kalau di negara kita hanya butuh 4 tahun kayunya sudah bisa diproduksi. Jadi kita mempunyai keunggulan. Jadi wajar, kalau pihak luar berusaha untuk mempengaruhi kita dengan membuat berbagai macam aturan perdagangan," ungkapnya.
Jadi sudah sepatutnya, Pemerintah harus melindungi dunia usaha di negeri sendiri. "Jadi kita jangan terpengaruh dengan intervensi dari manapun. Ini negara kita, yang mengelola kita. Jadi kita yang tahu masalah dalam negeri," tuturnya.
Mengenai sertifikat legalitas kayu yang diterapkan dalam perdagangan internasional terkait produk kertas dan bubur kertas di Indonesia, Menhut menyatakan bahwa produk yang dihasilkan pengusaha dalam negeri
"Kini ada aturan dari perdagangan luar negeri terkait dunia usaha perkayuan yakni Forest Stewardship Council (FSC) yang kita nilai memberatkan dunia usaha kita. Salah satu contohnya adalah perusahaan tidak boleh memiliki luas areal tanaman mereka di atas 10 ribu hektar. Ini yang harus solusi bersama. Namun saya tegaskan di sini, bahwa kita memiliki legalitas sendiri tentang hasil produksi kertas kita. Saya menjamin itu dunia usaha mereka, semua sah," ucapnya.
Namun demikian pemerintah tetap mengawasi perusahaan yang melanggar hukum dalam dunia bisnisnya. Dan jika perusahaan melanggar hukum, tentu ada sanksi tegasnya.
"Di Riau ini banyak perusahaan berkelas internasional terbesar di Asia Tenggara, seperti perusahaan pulp and paper, sawit, minyak dan gas. Jadi tentu akan banyak rintangan yang dihadapi," tandasnya.
"Kita harus bela perusahaan kita sendiri di mana pun berada dari intervensi pihak luar. Ini diperlukan untuk menciptakan sistem investasi kita yang aman," kata Zulkifli saat melakukan kunjungan kerja di PT Riau Andalam Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau Senin (26/8/2013).
Dia menilai, saat ini dunia usaha di luar negeri sudah mulai kewalahan dengan dunia usaha seperti industri pulp and paper dengan berbagai keunggulan.
"Kalau di negera Eropa bayangkan saja, kalau memanen kayu akasia sebagai bahan baku pulp and paper membutuhkan 25-50 tahun. Tapi kalau di negara kita hanya butuh 4 tahun kayunya sudah bisa diproduksi. Jadi kita mempunyai keunggulan. Jadi wajar, kalau pihak luar berusaha untuk mempengaruhi kita dengan membuat berbagai macam aturan perdagangan," ungkapnya.
Jadi sudah sepatutnya, Pemerintah harus melindungi dunia usaha di negeri sendiri. "Jadi kita jangan terpengaruh dengan intervensi dari manapun. Ini negara kita, yang mengelola kita. Jadi kita yang tahu masalah dalam negeri," tuturnya.
Mengenai sertifikat legalitas kayu yang diterapkan dalam perdagangan internasional terkait produk kertas dan bubur kertas di Indonesia, Menhut menyatakan bahwa produk yang dihasilkan pengusaha dalam negeri
"Kini ada aturan dari perdagangan luar negeri terkait dunia usaha perkayuan yakni Forest Stewardship Council (FSC) yang kita nilai memberatkan dunia usaha kita. Salah satu contohnya adalah perusahaan tidak boleh memiliki luas areal tanaman mereka di atas 10 ribu hektar. Ini yang harus solusi bersama. Namun saya tegaskan di sini, bahwa kita memiliki legalitas sendiri tentang hasil produksi kertas kita. Saya menjamin itu dunia usaha mereka, semua sah," ucapnya.
Namun demikian pemerintah tetap mengawasi perusahaan yang melanggar hukum dalam dunia bisnisnya. Dan jika perusahaan melanggar hukum, tentu ada sanksi tegasnya.
"Di Riau ini banyak perusahaan berkelas internasional terbesar di Asia Tenggara, seperti perusahaan pulp and paper, sawit, minyak dan gas. Jadi tentu akan banyak rintangan yang dihadapi," tandasnya.
(gpr)