APMI: 2.000 TV berlangganan di Indonesia ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI)mencatat lebih dari 2.000 TV berlangganan di Indonesia ilegal, hanya tercatat 10 TV berlangganan yang resmi dan memiliki izin TV berlangganan.
Hal ini di ungkapkan APMI pada sebuah forum diskusi dengan sejumlah wartawan di Makassar. Dari hasil pengawasan APMI, para penyelenggara TV berlangganan atau TV kabel tersebut kebanyakan beroperasi di daerah-daerah.
Head of Anti Piracy APMI, Suroso mengatakan, pelanggaran mereka dikarenakan menjual sejumlah kanal-kanal TV premium pada TV kabel mereka tanpa melalui kontrak atau persetujuan dari pemilik hak-hak siar atau stasiun TV.
Pihaknya mencatat lebih dari 2.000 TV berlangganan atau TV kabel di Indonesia adalah ilegal, 50 persen diantaranya terdapat di wilayah Sulawesi. "Hanya ada 10 TV berlangganan di Indonesia yang resmi dan memiliki izin," uajrnya, Selasa (27/8/2013).
Sejumlah peyelenggara TV kabel juga telah dibawa ke ranah hukum karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menyiarkan program tertentu tanpa persetujuan pemilik hak siar.
Diantara sejumlah kasus tersebut, kasus pembajakan penyiaran piala dunia juga telah sampai ke ranah hukum. Namun, sayangnya hingga saat ini pihak kepolisian terkesan lamban dalam menagani kasus tersebut.
Hal ini di ungkapkan APMI pada sebuah forum diskusi dengan sejumlah wartawan di Makassar. Dari hasil pengawasan APMI, para penyelenggara TV berlangganan atau TV kabel tersebut kebanyakan beroperasi di daerah-daerah.
Head of Anti Piracy APMI, Suroso mengatakan, pelanggaran mereka dikarenakan menjual sejumlah kanal-kanal TV premium pada TV kabel mereka tanpa melalui kontrak atau persetujuan dari pemilik hak-hak siar atau stasiun TV.
Pihaknya mencatat lebih dari 2.000 TV berlangganan atau TV kabel di Indonesia adalah ilegal, 50 persen diantaranya terdapat di wilayah Sulawesi. "Hanya ada 10 TV berlangganan di Indonesia yang resmi dan memiliki izin," uajrnya, Selasa (27/8/2013).
Sejumlah peyelenggara TV kabel juga telah dibawa ke ranah hukum karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menyiarkan program tertentu tanpa persetujuan pemilik hak siar.
Diantara sejumlah kasus tersebut, kasus pembajakan penyiaran piala dunia juga telah sampai ke ranah hukum. Namun, sayangnya hingga saat ini pihak kepolisian terkesan lamban dalam menagani kasus tersebut.
(izz)