Kemenperin rangkul Polri amankan objek vital industri

Rabu, 28 Agustus 2013 - 14:05 WIB
Kemenperin rangkul Polri amankan objek vital industri
Kemenperin rangkul Polri amankan objek vital industri
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen melakukan penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional sektor industri.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat dan Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo.

"MoU ini bentuk kerja sama strategis untuk saling bersinergi mewujudkan iklim usaha industri yang kondusif untuk kemajuan Indonesia," kata Hidayat seperti dalam rilisnya, Rabu (28/8/2013).

Hidayat mengatakan, keamanan dan rasa aman merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu negara. Negara yang aman dan rakyat yang memiliki rasa aman dapat menghasilkan karya-karya positif untuk kemajuan bangsa.

"Secara khusus, jaminan keamanan bagi industri membuat lancarnya kegiatan produksi bagi industri-industri, termasuk karyawan-karyawannya yang bekerja,” kata Menperin dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, industri merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia yang cukup penting. Dalam lima tahun terakhir memberikan kontribusi sekitar 21 persen dari PDB dengan pertumbuhan rata-rata 6 persen per tahun.

Pencapaian tersebut, salah satunya didukung oleh tingkat keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia, selain faktor lainnya seperti infrastruktur, kebijakan fiskal, dan energi yang juga memberikan kontribusi dalam pertumbuhan industri di era globalisasi saat ini.

"Oleh karena itu, dukungan keamanan khususnya dari Polri dalam menyelenggarakan pengamanan pada objek vital sektor industri menjadi sangat penting," ujarnya.

Pengamanan yang sistematis sangat diperlukan setiap objek vital, termasuk sektor industri yang disesuaikan dengan besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya.

Sistem tersebut telah dirumuskan Polri melalui SKEP Kapolri No 738/2005 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional. Di dalam aturan tersebut, diatur berbagai hal. Antara lain kebutuhan minimal perangkat keras dan lunak dalam pengamanan objek vital, kebutuhan personil keamanan, dan sistem eskalasi tingkat gangguan.

Sementara, telah ditetapkan 38 industri dan 10 kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri melalui SK Menteri Perindustrian No 620/2012.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6368 seconds (0.1#10.140)