Kenaikan UMP wajib sesuai rekomendasi BPS

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 17:00 WIB
Kenaikan UMP wajib sesuai...
Kenaikan UMP wajib sesuai rekomendasi BPS
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS). Survei ini diserahkan kepada Dewan Pengupahan untuk dijadikan rekomendasi penetapan UMP.

"Agar survei itu obyektif, maka pemerintah meminta survei terhadap besaran komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu dilakukan melalui BPS untuk menyesuaikan kondisi riill. Jadi tidak ada lagi survei versi buruh atau pengusaha," kata dia, Jumat (30/8/2013).

Dia mengatakan, penentuan UMP tersebut harus didasarkan dari beberapa aspek, yakni KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan.

Selain itu, dia menjelaskan kebijakan kenaikan UMP tersebut tidak memberatkan kepada dunia usaha. Sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.

Muhaimin menjelaskan, untuk menghidarkan PHK, dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kenaikan UMP 2014 nantinya berdasarkan besaran inflasi maksimal. Dia menjelaskan kenaikan 10 persen plus inflasi diberlakukan untuk perusahaan secara umum/padat modal, sementara untuk perusahaan padat karya dan menengah kenaikan 5 persen plus inflasi.

"Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan, bukan tekanan dari berbagai pihak," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
11 menit yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved