Kenaikan UMP wajib sesuai rekomendasi BPS
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS). Survei ini diserahkan kepada Dewan Pengupahan untuk dijadikan rekomendasi penetapan UMP.
"Agar survei itu obyektif, maka pemerintah meminta survei terhadap besaran komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu dilakukan melalui BPS untuk menyesuaikan kondisi riill. Jadi tidak ada lagi survei versi buruh atau pengusaha," kata dia, Jumat (30/8/2013).
Dia mengatakan, penentuan UMP tersebut harus didasarkan dari beberapa aspek, yakni KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Selain itu, dia menjelaskan kebijakan kenaikan UMP tersebut tidak memberatkan kepada dunia usaha. Sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.
Muhaimin menjelaskan, untuk menghidarkan PHK, dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kenaikan UMP 2014 nantinya berdasarkan besaran inflasi maksimal. Dia menjelaskan kenaikan 10 persen plus inflasi diberlakukan untuk perusahaan secara umum/padat modal, sementara untuk perusahaan padat karya dan menengah kenaikan 5 persen plus inflasi.
"Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan, bukan tekanan dari berbagai pihak," pungkasnya.
"Agar survei itu obyektif, maka pemerintah meminta survei terhadap besaran komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu dilakukan melalui BPS untuk menyesuaikan kondisi riill. Jadi tidak ada lagi survei versi buruh atau pengusaha," kata dia, Jumat (30/8/2013).
Dia mengatakan, penentuan UMP tersebut harus didasarkan dari beberapa aspek, yakni KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Selain itu, dia menjelaskan kebijakan kenaikan UMP tersebut tidak memberatkan kepada dunia usaha. Sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.
Muhaimin menjelaskan, untuk menghidarkan PHK, dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kenaikan UMP 2014 nantinya berdasarkan besaran inflasi maksimal. Dia menjelaskan kenaikan 10 persen plus inflasi diberlakukan untuk perusahaan secara umum/padat modal, sementara untuk perusahaan padat karya dan menengah kenaikan 5 persen plus inflasi.
"Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan, bukan tekanan dari berbagai pihak," pungkasnya.
(izz)