DPR tunda pemilihan calon deputi gubernur senior BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi XI DPR RI menunda pemilihan calon deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yang seharusnya dilakukan malam ini. Di mana ada dua calon yang diajukan, yaitu Mirza Adityaswara dan Anton H Gunawan
Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz mengungkapkan, penundaan pemilihan ini karena fraksi-fraksi di Komisi XI belum memiliki keputusan untuk menentukan siapa yang layak menduduki posisi tersebut.
"Mayoritas fraksi meminta untuk ditunda keputusan pemilihan DGS-BI. Ditunda sampai tanggal 16 September (2013), jam 2 siang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Dia menjelaskan, Komisi XI masih belum memiliki sikap dan pandangan tegas untuk menentukan siapa yang menjadi DGS-BI. Namun, Harry mengakui bahwa pilihannya hanya ada dua. Pertama, memilih salah satu dari dua Calon DGS-BI. Kedua, menolak dua Calon DGS-BI yang sudah diajukan presiden tersebut.
"Ya, belum (diputuskan siapa yang menjadi DGS-BI). Beberapa fraksi meminta waktu. Tentu kami melihat bahwa hal ini, jangan sembarangan mengambil keputusan," tegas Harry.
Menurutnya, bisa saja Komisi XI menolak kedua calon DGS-BI tersebut, bila mereka tidak memiliki kapasitas. "Mekanismenya sendiri hingga sekarang Komisi XI belum mengetahui. Apakah melalui voting atau apa. Yang pasti, kita diberikan waktu satu bulan sejak dari Bamus (Badan Musyawarah) pada 19 Agustus 2013. Dan, kita ambil pada 16 Agustus. Belum 1 bulan tanggal itu," tandas Harry.
Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz mengungkapkan, penundaan pemilihan ini karena fraksi-fraksi di Komisi XI belum memiliki keputusan untuk menentukan siapa yang layak menduduki posisi tersebut.
"Mayoritas fraksi meminta untuk ditunda keputusan pemilihan DGS-BI. Ditunda sampai tanggal 16 September (2013), jam 2 siang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Dia menjelaskan, Komisi XI masih belum memiliki sikap dan pandangan tegas untuk menentukan siapa yang menjadi DGS-BI. Namun, Harry mengakui bahwa pilihannya hanya ada dua. Pertama, memilih salah satu dari dua Calon DGS-BI. Kedua, menolak dua Calon DGS-BI yang sudah diajukan presiden tersebut.
"Ya, belum (diputuskan siapa yang menjadi DGS-BI). Beberapa fraksi meminta waktu. Tentu kami melihat bahwa hal ini, jangan sembarangan mengambil keputusan," tegas Harry.
Menurutnya, bisa saja Komisi XI menolak kedua calon DGS-BI tersebut, bila mereka tidak memiliki kapasitas. "Mekanismenya sendiri hingga sekarang Komisi XI belum mengetahui. Apakah melalui voting atau apa. Yang pasti, kita diberikan waktu satu bulan sejak dari Bamus (Badan Musyawarah) pada 19 Agustus 2013. Dan, kita ambil pada 16 Agustus. Belum 1 bulan tanggal itu," tandas Harry.
(dmd)