Muhaimin: UMP boleh naik asal tak memberatkan

Kamis, 05 September 2013 - 16:47 WIB
Muhaimin: UMP boleh...
Muhaimin: UMP boleh naik asal tak memberatkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar merespon aksi unjuk rasa buruh di Jakarta yang menuntut peningkatan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Rp3,7 juta.

"Upah minimum boleh saja naik, namun jika hal itu akan memberatkan perusahaan maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal," kata dia di Jakarta, Kamis ( 5/9/2013).

Muhaimin berharap buruh dan pengusaha dapat bersikap realistis mengenai besaran UMP 2014. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses di mana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif. Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," katanya.

Dia menyatakan, buruh dapat tetap memperjuangkan aspirasi dan tuntutan mereka. Tetapi diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi.

"Permintaan kenaikan boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif," ucap Muhaimin.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah.

Diharapkan agar Serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di dewan pengupahan. Sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan ke Gubernur yang kemudian menetapkan besaran UMP.

"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4904 seconds (0.1#10.140)