OJK bekukan 15 Perusahaan Modal Ventura

Rabu, 11 September 2013 - 16:02 WIB
OJK bekukan 15 Perusahaan...
OJK bekukan 15 Perusahaan Modal Ventura
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembekuan kegiatan usaha terhadap 15 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang dianggap tidak beroperasi secara benar.

Ke 15 perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. "Kami telah memberhentikan kegiatan usaha 15 perusahaan modal Ventura, sehingga perusahaan modal ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli F Pardede di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK. 010/2012 tentang perusahaan modal ventura.

Sementara, dalam penghentian praktik usaha tersebut, ke 15 PMV tersebut dipandang tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat 2 huruf a PMK Nomor 18/PMK. 010/2012 tentang perusahaan modal ventura.

Dalam peraturan tersebut, berbunyi perusahaan modal ventura wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran kepada Menteri, Ketua dan Kepala Biro dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir.

Namun dalam praktiknya, ke 15 PMV tersebut tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sudah sejak semester I tahun 2012.

"Berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat 5 PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tentang perusahaan Modal Ventura (PMK18/2012), sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 30 hari kerja," sambung dia.

Adapun 15 perusahaan yang mendapatkan sanksi pembekuan dari OJK adalah :


  1. PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)

  2. PT Handa Putra Capital (Jakarta)

  3. PT Inkapita Venture (Jakarta)

  4. PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)

  5. PT Mahe Investama (Jakarta)

  6. PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)

  7. PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)

  8. PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)

  9. PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)

  10. PT Yao Capital (Jakarta)

  11. PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)

  12. PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)

  13. PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)

  14. PT Brata Ventura (Denpasar)

  15. PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)‬


"Bila sampai 1 bulan tidak ada itikad baik dari mereka (PMV) maka izin usahanya akan kita cabut," tutupnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
11 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
24 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved