OJK bekukan 15 Perusahaan Modal Ventura

Rabu, 11 September 2013 - 16:02 WIB
OJK bekukan 15 Perusahaan Modal Ventura
OJK bekukan 15 Perusahaan Modal Ventura
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembekuan kegiatan usaha terhadap 15 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang dianggap tidak beroperasi secara benar.

Ke 15 perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. "Kami telah memberhentikan kegiatan usaha 15 perusahaan modal Ventura, sehingga perusahaan modal ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli F Pardede di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK. 010/2012 tentang perusahaan modal ventura.

Sementara, dalam penghentian praktik usaha tersebut, ke 15 PMV tersebut dipandang tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat 2 huruf a PMK Nomor 18/PMK. 010/2012 tentang perusahaan modal ventura.

Dalam peraturan tersebut, berbunyi perusahaan modal ventura wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran kepada Menteri, Ketua dan Kepala Biro dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir.

Namun dalam praktiknya, ke 15 PMV tersebut tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sudah sejak semester I tahun 2012.

"Berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat 5 PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tentang perusahaan Modal Ventura (PMK18/2012), sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 30 hari kerja," sambung dia.

Adapun 15 perusahaan yang mendapatkan sanksi pembekuan dari OJK adalah :


  1. PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)

  2. PT Handa Putra Capital (Jakarta)

  3. PT Inkapita Venture (Jakarta)

  4. PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)

  5. PT Mahe Investama (Jakarta)

  6. PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)

  7. PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)

  8. PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)

  9. PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)

  10. PT Yao Capital (Jakarta)

  11. PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)

  12. PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)

  13. PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)

  14. PT Brata Ventura (Denpasar)

  15. PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)‬


"Bila sampai 1 bulan tidak ada itikad baik dari mereka (PMV) maka izin usahanya akan kita cabut," tutupnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6164 seconds (0.1#10.140)