Permen kegiatan penyaluran BBM minta disempurnakan

Jum'at, 13 September 2013 - 13:16 WIB
Permen kegiatan penyaluran...
Permen kegiatan penyaluran BBM minta disempurnakan
A A A
Sindonews.com - Terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan minta disempurnakan dan diperkuat dengan peraturan presiden (perpres).

Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha meminta beleid mengenai kegiatan penyaluran BBM perlu disempurnakan dan dinyatakan hanya untuk kegiatan penyaluran BBM jenis tertentu serta diperkuat dengan perpres.

"Permen ESDM No 16/2011 harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Kalimat dan Permen tersebut juga harus disempurnakan dan tegas dinyatakan untuk kegiatan penyaluran BBM jenis tertentu," kata Satya di Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Satya menambahkan, Permen No. 16/2011 adalah petunjuk pelaksanaan dari Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36/2004, Perpres 71/2005, dan Perpres 45/2009. Dari semua petunjuk pelaksanaan aturan itu, pemerintah tegas mengatakan bahwa hal tersebut sebagai aturan untuk kegiatan penyaluran BBM bersubisidi jenis tertentu.

"Intinya karena pendistribusian BBM bersubsidi dibiayai oleh alpha yang disepakati merupakana bagian dari subsidi pemerintah, maka secara otomatis menjadi BBM tertentu yang aturannya harus dibedakan dengan BBM nonsubsidi," jelas dia.

Senada Anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, sebaiknya pemerintah segera memberi klarifikasi mengenai kejelasan peraturan ini supaya tidak ada kebingungan pada pelaku pasar.

"Masalah di sektor migas sudah sangat banyak, jangan sampai hal yang dianggap sepele malah menimbulkan masalah," katanya.

Dia mengatakan Permen tersebut harus jelas dalam mengatur tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu. Apalagi, lanjutnya, ketentuan sebelumnya telah disebutkan bahwa penyaluran harus tepat sasaran.

"Selain supaya selaras dengan aturan sebelumnya peraturan ini menyangkut anggaran," kata dia.

Sementara itu, anggota komisi VII DPR RI Zainudin Amali mengatakan, peraturan ini kurang tepat karena distribusi BBM nonsubsidi diserahkan ke mekanisme pasar. Jadi terhadap BBM nonsubsidi, menurut dia, lebih baik dilepas distribusi dan harganya.

"Dilepas karena itu kan tidak disubsidi. Kalau nonsubsidi saya kira dilepas saja, tidak perlu diatur-atur," katanya.

Sebelumnya Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Zakaria mengharapkan, agar penyaluran BBM nonsubsidi mekanismenya tidak diperlakukan seperti penyaluran BBM bersubsidi. Pasalnya, BBM nonsubsidi adalah komoditas yang tidak disubsidi pemerintah.

APBBMI memberi contoh, terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak telah terbukti menimbulkan persoalan bagi kegiatan distribusi BBM nonsubsidi.

"Judul Permen No. 16/2011 tersebut dinyatakan tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak saja tetapi tidak untuk Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu. Inilah yang kemudian menjadi multitafsir ketika Permen tersebut dijadikan dasar pelaksanaan di lapangan," pungkas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)