Kadin: Ekspor bahan mentah minerba kurang tepat
Senin, 16 September 2013 - 14:51 WIB
Kadin: Ekspor bahan mentah minerba kurang tepat
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Kementerian ESDM dalam memberikan relaksasi dengan menggenjot ekspor minerba sebagai stimulus mempercepat pergerakan ekonomi nasional, kurang mendapatkan apresiasi positif dari kalangan dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan jalan pintas melalui relaksasi menggenjot ekspor. Karena langkah itu kurang tepat baik jangka pendek maupun panjang.
"Kami swasta memahami kesulitan pemerintah, khususnya berkaitan dengan moneter. Hanya saja, jalan pintas menggenjot ekspor bahan mentah minerba itu kurang tepat dilakukan," kata Natsir dalam rilisnya, Senin (16/9/2013).
Menurutnya, pelaksanaan terhadap UU No 4/2009 harus bisa dengan jelas dilaksanakan. Di samping itu Inpres No 3/2013 serta turunan Permen Kementrian ESDM, Perindustrian, Keuangan dan lembaga lainnya banyak yang perlu dibenahi dan mendapat perhatian.
"Pemerintah dan DPR RI yang justru membuat UU No 4/2009 tentang Minerba, namun pemerintah sendiri yang akan mengacak-acak UU yang mereka buat. Ini kan ironis," ungkapnya.
Program hilirisasi minerba, kata dia, sarat dengan "national interest". Artinya, hilirisasi minerba sangat strategis bagi kepentingan negara dan bangsa Indonesia. "Selama ini Indonesia ketinggalan industri pionernya (hulu), sehingga industri hilirnya tidak sehat karena bahan bakunya impor terus," terang Natsir.
Menurutnya, pemerintah memahami masalah ini. Namun, pemerintah sendiri yang justru mengacak-acak masalah tersebut. Dia mengatakan, sedikitnya Indonesia memerlukan lima industri pengolahan sebagai industri pioner. Antara lain industri tembaga, aluminium, nikel, besi, emas, agar industri hilir ke depan tidak lagi mengimpor bahan baku yang selama ini dikeluhkan pemerintah dan swasta.
"Masih banyak cara lain untuk keluar dari masalah moneter, dengan tidak mengacak kebijakan hilirisasi minerba yang saat ini berjalan. Asal Kementerian ESDM, Perindustrian mau membicarakannya kepada swasta, Kadin bersama asosiasinya yang berada di bawah naungan Kadin," pungkas Natsir.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan jalan pintas melalui relaksasi menggenjot ekspor. Karena langkah itu kurang tepat baik jangka pendek maupun panjang.
"Kami swasta memahami kesulitan pemerintah, khususnya berkaitan dengan moneter. Hanya saja, jalan pintas menggenjot ekspor bahan mentah minerba itu kurang tepat dilakukan," kata Natsir dalam rilisnya, Senin (16/9/2013).
Menurutnya, pelaksanaan terhadap UU No 4/2009 harus bisa dengan jelas dilaksanakan. Di samping itu Inpres No 3/2013 serta turunan Permen Kementrian ESDM, Perindustrian, Keuangan dan lembaga lainnya banyak yang perlu dibenahi dan mendapat perhatian.
"Pemerintah dan DPR RI yang justru membuat UU No 4/2009 tentang Minerba, namun pemerintah sendiri yang akan mengacak-acak UU yang mereka buat. Ini kan ironis," ungkapnya.
Program hilirisasi minerba, kata dia, sarat dengan "national interest". Artinya, hilirisasi minerba sangat strategis bagi kepentingan negara dan bangsa Indonesia. "Selama ini Indonesia ketinggalan industri pionernya (hulu), sehingga industri hilirnya tidak sehat karena bahan bakunya impor terus," terang Natsir.
Menurutnya, pemerintah memahami masalah ini. Namun, pemerintah sendiri yang justru mengacak-acak masalah tersebut. Dia mengatakan, sedikitnya Indonesia memerlukan lima industri pengolahan sebagai industri pioner. Antara lain industri tembaga, aluminium, nikel, besi, emas, agar industri hilir ke depan tidak lagi mengimpor bahan baku yang selama ini dikeluhkan pemerintah dan swasta.
"Masih banyak cara lain untuk keluar dari masalah moneter, dengan tidak mengacak kebijakan hilirisasi minerba yang saat ini berjalan. Asal Kementerian ESDM, Perindustrian mau membicarakannya kepada swasta, Kadin bersama asosiasinya yang berada di bawah naungan Kadin," pungkas Natsir.
(izz)
Lihat Juga :