Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
Revisi UU Minerba Resmi...
Revisi UU Minerba akhirnya disahkan menjadi UU Minerba Sidang Paripurna DPR hari ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR akhirnya menetapkan Revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba) sebagai ketetapan perundang-undangan. Perubahan atas UU Minerba tersebut ditetapkan Selasa (12/5) di Gedung DPR. Dalam sidang paripurna tersebut mayoritas fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang.

"RUU Minerba telah disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang,"ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memipin sidang paripurna RUU Minerba di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

(Baca Juga: Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah)

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suprawoto menyampaikan bahwa secara umum, RUU Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah menyepakati sejumlah rumusan penting. Pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perijinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB), izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambangan dan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Adapun terkait pemberian izin, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terkait, bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1 persen melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen. Keempat, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaanbkegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Rekomendasi
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Prosesi Pemakaman Khamenei...
Prosesi Pemakaman Khamenei Digelar di Irak, Drone Iran Gempur Pasukan AS di Bahrain
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Berita Terkini
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved