Poin Penting Harmonisasi RUU Minerba dengan Omnibus Law Disepakati
Senin, 11 Mei 2020 - 19:24 WIB
loading...
Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan hasil harmonisasi telah melalui kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah yang telah dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 telah memasuki keputusan tahap pertama di Komisi VII DPR selanjutnya akan masuk pengambilan keputusan tahap dua sehingga segera diparipurnakan. Pada pengambilan keputusan tahap pertama ini hampir seluruh fraksi setuju dengan adanya perubahan UU Minerba.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan, terdapat sejumlah rumusan yang terkandung di dalam RUU Minerba. Setidaknya ada delapan poin penting yang tercantum dalan draft RUU Minerba.
Ia mengatakan bahwa poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR pada rapat internal Panja Minggu (10/5/2020). Sementara ada sejumlah poin penting draft RUU Minerba yang diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, kewenangawan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham. "Khusus terkait divestasi saham, Panja RUU Minerba bersepakat divestasi badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU Minerba," kata dia.
(Baca Juga: Menuju Paripurna, Ini 8 Poin Penting RUU Minerba )
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan, terdapat sejumlah rumusan yang terkandung di dalam RUU Minerba. Setidaknya ada delapan poin penting yang tercantum dalan draft RUU Minerba.
Ia mengatakan bahwa poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR pada rapat internal Panja Minggu (10/5/2020). Sementara ada sejumlah poin penting draft RUU Minerba yang diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, kewenangawan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham. "Khusus terkait divestasi saham, Panja RUU Minerba bersepakat divestasi badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU Minerba," kata dia.
(Baca Juga: Menuju Paripurna, Ini 8 Poin Penting RUU Minerba )
Lihat Juga :