Poin Penting Harmonisasi RUU Minerba dengan Omnibus Law Disepakati

Senin, 11 Mei 2020 - 19:24 WIB
loading...
Poin Penting Harmonisasi...
Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan hasil harmonisasi telah melalui kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah yang telah dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 telah memasuki keputusan tahap pertama di Komisi VII DPR selanjutnya akan masuk pengambilan keputusan tahap dua sehingga segera diparipurnakan. Pada pengambilan keputusan tahap pertama ini hampir seluruh fraksi setuju dengan adanya perubahan UU Minerba.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan, terdapat sejumlah rumusan yang terkandung di dalam RUU Minerba. Setidaknya ada delapan poin penting yang tercantum dalan draft RUU Minerba.

Ia mengatakan bahwa poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR pada rapat internal Panja Minggu (10/5/2020). Sementara ada sejumlah poin penting draft RUU Minerba yang diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, kewenangawan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham. "Khusus terkait divestasi saham, Panja RUU Minerba bersepakat divestasi badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU Minerba," kata dia.

( )

Anggota fraksi dari PDIP itu mengatakan bahwa hasil harmonisasi tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah yang telah dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Harmonisasi itu melalui koordinasi internal di kementerian dibawah Menko Perekonomian," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan perubahan. Rinciannya ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab dan terdapat 51 pasal baru.

Menurutnya ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan.

Ia pun menerangkan, Panja RUU Minerba tekah dibentuk pada 13 Februari 2020. Saat itu, dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja RUU Minerba. "Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama tim pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah hari ini menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja RUU Minerba dan perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Apabila pengambilan keputusan tahap 1 tersebut disepakati makan dilanjutkan kepada keputusan tahap 2 dan selanjutnya akan disahkan melalui Paripurna DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2200 seconds (0.1#10.140)