BRI dan Pensiunan sepakati pembayaran pesangon
A
A
A
Sindonews.com - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Pensiunan BRI akhirnya mencapai kesepakatan soal pembayaran pesangon. Kesepakatan tersebut diharapkan bisa menyelesaikan dinamika yang terjadi antara pensiunan dan manajemen.
“Ini win-win solution, kami berharap publik ikut mengawasi poin-poin penting dalam kesepakatan ini agar pihak-pihak yang ikut dalam kesepakatan konsisten dengan kesepakatan ini,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali usai mendampingi Direktur Utama BRI Sofyan Basir menemui perwakilan pensiunan BRI di Lobi Kantor Pusat BRI, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Ali mengatakan, telah ditandatangani kesepakatan antara BRI, yang diwakili Direktur Utama BRI Sofyan Basir, dengan tiga orang perwakilan Pensiunan BRI dan dua orang saksi. Kesepakatan itu terkait implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Ali, ada empat butir kesepakatan yang dicapai antara lain pada prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon Pensiunan sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat 3. Kemudian BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar kementerian teknis tersebut memberikan petunjuk pelaksanaan soal pembayaran pesangon.
Ali menjelaskan, pihaknya selama ini selalu berpatokkan pada UU yang berlaku dan kesepakatan-kesepakatan tripartit untuk menyelesaikan berbagai dinamika hubungan antara pensiunan dengan manajemen.
“Patokan kami selalu pada aturan dan kesepakatan-kesepakatan tadi. Jadi sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak melenturkan kesepakatan-kesepakatan itu karena semua poin-poin kesepakatan ini integratif dan tidak parsial,” ujar Ali.
“Ini win-win solution, kami berharap publik ikut mengawasi poin-poin penting dalam kesepakatan ini agar pihak-pihak yang ikut dalam kesepakatan konsisten dengan kesepakatan ini,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali usai mendampingi Direktur Utama BRI Sofyan Basir menemui perwakilan pensiunan BRI di Lobi Kantor Pusat BRI, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Ali mengatakan, telah ditandatangani kesepakatan antara BRI, yang diwakili Direktur Utama BRI Sofyan Basir, dengan tiga orang perwakilan Pensiunan BRI dan dua orang saksi. Kesepakatan itu terkait implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Ali, ada empat butir kesepakatan yang dicapai antara lain pada prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon Pensiunan sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat 3. Kemudian BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar kementerian teknis tersebut memberikan petunjuk pelaksanaan soal pembayaran pesangon.
Ali menjelaskan, pihaknya selama ini selalu berpatokkan pada UU yang berlaku dan kesepakatan-kesepakatan tripartit untuk menyelesaikan berbagai dinamika hubungan antara pensiunan dengan manajemen.
“Patokan kami selalu pada aturan dan kesepakatan-kesepakatan tadi. Jadi sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak melenturkan kesepakatan-kesepakatan itu karena semua poin-poin kesepakatan ini integratif dan tidak parsial,” ujar Ali.
(rna)