Kreditur nilai argumen PKPU ELTY tak berdasar
Kamis, 19 September 2013 - 19:26 WIB
Kreditur nilai argumen PKPU ELTY tak berdasar
A
A
A
Sindonews.com - Argumen PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) yang menyebutkan Trust Deed yang telah disepakati perseroan dan para krediturnya tidak sah berkenaan dengan alasan-alasan hukum telah membuat pihak kreditur berang.
Para kreditur melalui kuasa hukumnya, Nira Nazarudin menyatakan, jika argumen tersebut sama sekali tidak berdasar.
"Kalau memang Trust Deed tersebut tidak sah, seharusnya ELTY tidak menerima dana sejumlah USD155 juta saat itu," kata Nira dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (19/9/2013).
ELTY, lanjut nira, tidak hanya menerima uang dengan senang hati tapi juga sudah mulai membayar bunga dari jumlah utang pokok kepada para kreditur.
"Jadi, ini jelas-jelas membuktikan jika ELTY mengakui Trust Deed tersebut sebenarnya sah. Tapi, ketika ELTY merasa tidak mampu melunasi utang-utangnya, mereka justru menyatakan Trust Deed tidak memiliki keabsahan. Mereka membolak-balikan fakta," terang dia.
Sebelumnya, ELTY digugat para kreditornya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Para kreditur melalui kuasa hukumnya, Nira Nazarudin menyatakan, jika argumen tersebut sama sekali tidak berdasar.
"Kalau memang Trust Deed tersebut tidak sah, seharusnya ELTY tidak menerima dana sejumlah USD155 juta saat itu," kata Nira dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (19/9/2013).
ELTY, lanjut nira, tidak hanya menerima uang dengan senang hati tapi juga sudah mulai membayar bunga dari jumlah utang pokok kepada para kreditur.
"Jadi, ini jelas-jelas membuktikan jika ELTY mengakui Trust Deed tersebut sebenarnya sah. Tapi, ketika ELTY merasa tidak mampu melunasi utang-utangnya, mereka justru menyatakan Trust Deed tidak memiliki keabsahan. Mereka membolak-balikan fakta," terang dia.
Sebelumnya, ELTY digugat para kreditornya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
(izz)
Lihat Juga :