Pasca Putusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan
Minggu, 19 Juli 2020 - 20:26 WIB
loading...
PT Cowell Development Tbk memutuskan untuk merespons putusan pailit dari PN Jakarta Pusat dengan 3 prioritas utama. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Cowell Development Tbk , perusahaan pengembang properti yang pekan lalu dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, menegaskan kepada seluruh karyawan bahwa perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan. Hal ini dilakukan kendati beban keuangan perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Pikoli Sinaga, yang mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran melalui surat internal kepada seluruh karyawan menyebutkan bahwa manajemen menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk mempailitkan perseroan dibandingkan beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Cowell.
“Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespons putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” kata Pikoli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
(Baca Juga: Industri Properti Optimistis Dampak Pandemi hanya Temporer)
Menurutnya, masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap pada pekan mendatang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Pikoli.
Pikoli Sinaga, yang mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran melalui surat internal kepada seluruh karyawan menyebutkan bahwa manajemen menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk mempailitkan perseroan dibandingkan beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Cowell.
“Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespons putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” kata Pikoli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
(Baca Juga: Industri Properti Optimistis Dampak Pandemi hanya Temporer)
Menurutnya, masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap pada pekan mendatang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Pikoli.
Lihat Juga :