Sekarang semua orang bisa impor kedelai

Jum'at, 20 September 2013 - 15:16 WIB
Sekarang semua orang...
Sekarang semua orang bisa impor kedelai
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan hari ini telah menghapus beberapa regulasi berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait impor kedelai terutama Permendag No 23, Permendag No 24, dan Permendag No 45.

Hal ini dilakukan untuk membuat persaingan di tingkat importir dan perajin tahu dan tempe menjadi tinggi, sehingga akan merelaksasi harga kedelai secara otomatis.

Juru Bicara Kementerian Perdagangan, Arlinda Imbangjaya mengatakan, dalam penghapusan Permendag-Permendag tersebut maka dalam hal ini tidak ada lagi pengaturan alokasi kuota kedelai dan tidak ada importir terdaftar dan siapa saja boleh melakukan importasi.

"Hanya sekarang wajib menggunakan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Setiap importir yang melakukan importasi harus punya NPIK," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (20/9/2013).

"Dalam pencabutan Permendag No 24 tidak ada lagi Importir Terdaftar dan tidak ada lagi persetujuan impor. Kita kembali lagi ke mekanisme NPIK," tambahnya.

Arlinda juga menyebut pengamanan harga hanya di tingkat petani dengan pemberlakuan Harga Beli Petani (HBP) sebesar Rp7.000 yang berlaku sampai akhir bulan September ini. "Bulog juga harus membeli kedelai petani terutama apabila harga kedelai di bawah Harga Beli Petani (HBP)," jelas Arlinda.

Arlinda melanjutkan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah memutuskan mencabut Tim Stabilisasi Harga Kedelai, dan membuat Tim Teknis Kedelai. "Tim ini akan lakukan monitoring evaluasi penyaluran kedelai selama 3 bulan. Tim ini terdiri dari Pejabat Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenperin, dan Kementan," papar Arlinda.

Arlinda berharap dengan adanya penghapusan Permendag ini dapat membentuk kestabilan harga kedelai ke depannya. "Harga akan efektif karena ada persaingan," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)