Sekarang semua orang bisa impor kedelai

Jum'at, 20 September 2013 - 15:16 WIB
Sekarang semua orang...
Sekarang semua orang bisa impor kedelai
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan hari ini telah menghapus beberapa regulasi berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait impor kedelai terutama Permendag No 23, Permendag No 24, dan Permendag No 45.

Hal ini dilakukan untuk membuat persaingan di tingkat importir dan perajin tahu dan tempe menjadi tinggi, sehingga akan merelaksasi harga kedelai secara otomatis.

Juru Bicara Kementerian Perdagangan, Arlinda Imbangjaya mengatakan, dalam penghapusan Permendag-Permendag tersebut maka dalam hal ini tidak ada lagi pengaturan alokasi kuota kedelai dan tidak ada importir terdaftar dan siapa saja boleh melakukan importasi.

"Hanya sekarang wajib menggunakan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Setiap importir yang melakukan importasi harus punya NPIK," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (20/9/2013).

"Dalam pencabutan Permendag No 24 tidak ada lagi Importir Terdaftar dan tidak ada lagi persetujuan impor. Kita kembali lagi ke mekanisme NPIK," tambahnya.

Arlinda juga menyebut pengamanan harga hanya di tingkat petani dengan pemberlakuan Harga Beli Petani (HBP) sebesar Rp7.000 yang berlaku sampai akhir bulan September ini. "Bulog juga harus membeli kedelai petani terutama apabila harga kedelai di bawah Harga Beli Petani (HBP)," jelas Arlinda.

Arlinda melanjutkan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah memutuskan mencabut Tim Stabilisasi Harga Kedelai, dan membuat Tim Teknis Kedelai. "Tim ini akan lakukan monitoring evaluasi penyaluran kedelai selama 3 bulan. Tim ini terdiri dari Pejabat Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenperin, dan Kementan," papar Arlinda.

Arlinda berharap dengan adanya penghapusan Permendag ini dapat membentuk kestabilan harga kedelai ke depannya. "Harga akan efektif karena ada persaingan," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Kedelai Meroket,...
Harga Kedelai Meroket, Disperindag dan Polda Banten Sidak Gudang
Mencari Solusi Meredam...
Mencari Solusi Meredam Gejolak Harga Kedelai
Abai dengan Impor Kedelai,...
Abai dengan Impor Kedelai, Sampai Kapan?
Masih Ada Peluang Indonesia...
Masih Ada Peluang Indonesia Tak Bergantung pada Kedelai Impor
Kedelai Impor Tembus...
Kedelai Impor Tembus Rp1,2 Juta, Pedagang Tempe dan Tahu Dilema Naikkan Harga
Ironi Tanaman Kedelai...
Ironi Tanaman Kedelai di Indonesia: Tanahnya Terbaik, tapi Impor Terus
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved