12 izin impor sapi masih numpuk di Kemendag
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku masih mengurus perizinan importasi sapi potong sebanyak 72.500 ekor yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Juru Bicara Kemendag, Arlinda Imbangjaya menyebut importasi sapi dengan jumlah sebesar itu diajukan oleh 12 perusahaan importir sapi.
"Saat ini kami sedang cek kelengkapan dokumen. Jika lengkap, kami akan terbitkan izin impornya," ujar Arlinda di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Hal ini dikarenakan harga rata-rata daging di Indonesia masih beum mencapai harga referensi per kilogram. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 46, importasi akan dilakukan untuk mencapai harga referensi sebesar Rp76 ribu per kilogram.
"Permendag mengizinkan importasi terhadap sapi potong selama harga masih di atas harga referensi yaitu Rp76 ribu per kilogram. Dan kami akan lakukan kebijakan untuk importasi terhadap sapi potong saat ini," pungkasnya.
Juru Bicara Kemendag, Arlinda Imbangjaya menyebut importasi sapi dengan jumlah sebesar itu diajukan oleh 12 perusahaan importir sapi.
"Saat ini kami sedang cek kelengkapan dokumen. Jika lengkap, kami akan terbitkan izin impornya," ujar Arlinda di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Hal ini dikarenakan harga rata-rata daging di Indonesia masih beum mencapai harga referensi per kilogram. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 46, importasi akan dilakukan untuk mencapai harga referensi sebesar Rp76 ribu per kilogram.
"Permendag mengizinkan importasi terhadap sapi potong selama harga masih di atas harga referensi yaitu Rp76 ribu per kilogram. Dan kami akan lakukan kebijakan untuk importasi terhadap sapi potong saat ini," pungkasnya.
(gpr)