Pengusaha bus keberatan rencana kenaikan tarif tol
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jabar, Aldo F Wiyana mengatakan, rencana pemerintah menaikkan 14 ruas tarif tol akan sangat memberatkan pengusaha angkutan penumpang.
"Kenaikan tol akan sangat memberatkan kami, di tengah load factor angkutan penumpang yang kian mengkhawatirkan," jelas Aldo di Bandung, Jumat (20/9/2013).
Saat ini, load factor kendaraan besar seperti bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berkisar 30 persen. Jika dalam satu bus terdapat 50 kursi, maka tingkat keterisiannya sekitar 15 orang.
Dengan kenaikan tarif tol 12-15 persen, maka beban operasional angkutan penumpang semakin besar. Kenaikan tersebut, akan dibebankan kepada jumlah penumpang. Sementara, pengusaha PO sulit menaikkan tarif. Kenaikan tarif dikhawatirkan semakin menurunkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum.
Sebagaimana diketahui, 14 ruas tol di pulau Jawa dan Sumatera akan naik pada 5 Oktober. Kenaikan tersebut sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan Tol. Peraturannya tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan tarif tol disesuikan dengan angka inflasi di masing-masing daerah.
Sebanyak 14 ruas tol yang direncanakan naik yaitu Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol dalam kota Jakarta, Tol JORR, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Semarang seksi ABC, Tol Surabaya-Gempol, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Tangerang-Merak, Tol Ujung Pandang tahap I dan II, serta Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami.
Rencana kenaikan 14 ruas tol, lanjut Aldo, diharapkan diiringi kebijakan pemerintah terhadap moda transportasi umum. Organda Jabar berharap, pemerintah menyubsidi tarif tol untuk angkutan penumpang seperti bus.
"Mestinya ada subsidi, sehingga tarifnya lebih murah atau bahkan digratiskan. Karena, populasi bus di jalur tol hanya 3 persen," pungkas Aldo.
"Kenaikan tol akan sangat memberatkan kami, di tengah load factor angkutan penumpang yang kian mengkhawatirkan," jelas Aldo di Bandung, Jumat (20/9/2013).
Saat ini, load factor kendaraan besar seperti bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berkisar 30 persen. Jika dalam satu bus terdapat 50 kursi, maka tingkat keterisiannya sekitar 15 orang.
Dengan kenaikan tarif tol 12-15 persen, maka beban operasional angkutan penumpang semakin besar. Kenaikan tersebut, akan dibebankan kepada jumlah penumpang. Sementara, pengusaha PO sulit menaikkan tarif. Kenaikan tarif dikhawatirkan semakin menurunkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum.
Sebagaimana diketahui, 14 ruas tol di pulau Jawa dan Sumatera akan naik pada 5 Oktober. Kenaikan tersebut sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan Tol. Peraturannya tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan tarif tol disesuikan dengan angka inflasi di masing-masing daerah.
Sebanyak 14 ruas tol yang direncanakan naik yaitu Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol dalam kota Jakarta, Tol JORR, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Semarang seksi ABC, Tol Surabaya-Gempol, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Tangerang-Merak, Tol Ujung Pandang tahap I dan II, serta Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami.
Rencana kenaikan 14 ruas tol, lanjut Aldo, diharapkan diiringi kebijakan pemerintah terhadap moda transportasi umum. Organda Jabar berharap, pemerintah menyubsidi tarif tol untuk angkutan penumpang seperti bus.
"Mestinya ada subsidi, sehingga tarifnya lebih murah atau bahkan digratiskan. Karena, populasi bus di jalur tol hanya 3 persen," pungkas Aldo.
(izz)