PT KAI kembali gagal amankan aset
A
A
A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung kembali gagal mengamankan aset lahan di sekitar Jalan Stasiun Barat. Tertundanya penertiban lahan karena ada permintaan dari Komisi A DPRD Kota Bandung.
Manager Humas PT KAI Daop II Bandung, Jaka Zarkasih mengakui, pihaknya kembali menunda rencana eksekusi lahan yang dijadwalkan dilakukan kemarin. "Eksekusi kami tunda karena ada permintaan dari Komisi A DPRD Kota Bandung," jelas Jaka kepada wartawan di Bandung, Jumat (20/9/2013).
Permintaan Komisi A DPRD Kota Bandung agar PT KAI menunda eksekusi lahan, setelah pengguna kawasan Jalan Stasiun Barat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung. Selain itu, pihaknya juga memilih untuk menunda eksekusi demi mencegah jatuh korban. Sampai saat ini, warga yang mengklaim memiliki sertifikat tetap menempati lahan tersebut.
Seperti diektahui, awal pekan ini Daop II berencana mengekesekuli lahan PT KAI di Jalan Stasiun Barat, berdekatan dengan Stasiun Bandung. Kawasan tersebut rencananya akan digunakan untuk lahan parkir pengunjung Stasiun Bandung. Penundaan tersebut sudah kelima kalinya, sejak Daop II berencana mengeksekusi lahan.
Di Jalan Stasiun Barat, terdapat sekitar 51 lapak. Terdiri atas 24 lapak kios dan 27 pemukim. Saat ini yang akan kita eksekusi adalah 24 lapak kios. Sedangkan pemukim akan dilakukan secara bertahap.
PT KAI telah beberapa kali melayangkan surat peringatan pengosongan lahan kepada para pedagang dan pemukim di sana. Namun tidak digubris. Upaya persuasif terhadap pengguna lahan PT KAI diharapkan membuat mereka meninggalkan kawasan tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop II Bandung, Jaka Zarkasih mengakui, pihaknya kembali menunda rencana eksekusi lahan yang dijadwalkan dilakukan kemarin. "Eksekusi kami tunda karena ada permintaan dari Komisi A DPRD Kota Bandung," jelas Jaka kepada wartawan di Bandung, Jumat (20/9/2013).
Permintaan Komisi A DPRD Kota Bandung agar PT KAI menunda eksekusi lahan, setelah pengguna kawasan Jalan Stasiun Barat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung. Selain itu, pihaknya juga memilih untuk menunda eksekusi demi mencegah jatuh korban. Sampai saat ini, warga yang mengklaim memiliki sertifikat tetap menempati lahan tersebut.
Seperti diektahui, awal pekan ini Daop II berencana mengekesekuli lahan PT KAI di Jalan Stasiun Barat, berdekatan dengan Stasiun Bandung. Kawasan tersebut rencananya akan digunakan untuk lahan parkir pengunjung Stasiun Bandung. Penundaan tersebut sudah kelima kalinya, sejak Daop II berencana mengeksekusi lahan.
Di Jalan Stasiun Barat, terdapat sekitar 51 lapak. Terdiri atas 24 lapak kios dan 27 pemukim. Saat ini yang akan kita eksekusi adalah 24 lapak kios. Sedangkan pemukim akan dilakukan secara bertahap.
PT KAI telah beberapa kali melayangkan surat peringatan pengosongan lahan kepada para pedagang dan pemukim di sana. Namun tidak digubris. Upaya persuasif terhadap pengguna lahan PT KAI diharapkan membuat mereka meninggalkan kawasan tersebut.
(izz)