Kreditur obligasi ELTY pelajari putusan PN Jakpus
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kreditur internasional yang memberikan pinjaman obligasi kepada PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) akan mempelajari kembali putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
Seperti diketahui, pada hari Senin (23/9/2013) ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bakrieland Development.
Kuasa Hukum yang mewakili pihak pemegang obligasi, Nira Nazarudin menyatakan bahwa pihak kreditur internasional yang memberikan pinjaman obligasi kepada ELTY menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU terhadap Bakrieland Development.
"Kami akan memelajari putusan pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujar Nira Nazarudin dalam rilisnya di Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sebelumnya, ELTY digugat para krediturnya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait kasus yang terjadi pada perusahaan publik ini, Bursa Efek Indonesia (BEi) sejak 10 September 2013 melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham ELTY di seluruh pasar. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
Seperti diketahui, pada hari Senin (23/9/2013) ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bakrieland Development.
Kuasa Hukum yang mewakili pihak pemegang obligasi, Nira Nazarudin menyatakan bahwa pihak kreditur internasional yang memberikan pinjaman obligasi kepada ELTY menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU terhadap Bakrieland Development.
"Kami akan memelajari putusan pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujar Nira Nazarudin dalam rilisnya di Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sebelumnya, ELTY digugat para krediturnya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait kasus yang terjadi pada perusahaan publik ini, Bursa Efek Indonesia (BEi) sejak 10 September 2013 melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham ELTY di seluruh pasar. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
(rna)