Kesejahteraan petani Jabar memprihatinkan

Selasa, 24 September 2013 - 19:20 WIB
Kesejahteraan petani...
Kesejahteraan petani Jabar memprihatinkan
A A A
Sindonews.com - Sejumlah aturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah dinilai belum mampu mensejahterakan petani. Tingkat kesejahteraan petani di Jawa Barat saat ini masih memprihatinkan.

Rendahnya tingkat kesejahteraan petani tampak pada masih rendahnya nilai tukar petani (NTP) di Jabar rata-rata masih di bawah 110 poin. Padahal, selama ini hasil pertanian menjadi konsumsi pokok masyarakat Indonesia. Seperti beras, buah buahan, sayuran, dan komoditas sehari hari lainnya.

Menurut Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar Entang Sastraatmadja, sejumlah aturan perundang undangan yang diterbitkan pemerintah belum mampu meningkatkan kesejahtaraan petani. UU lebih banyak mengatur tentang peningkatan produksitivitas pertanian. Sementara harga jual produk pertanian tidak terkontrol.

"Regulasi yang diterbitkan pemerintah belum diimplementasikan sempurna. Sehingga tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan petani," kata Entang di Bandung, Selasa (24/9/2013).

Regulasi tersebut lebih banyak menggenjot produktifitas hasil pertanian. Seperti UU nomor 16/2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, UU No 18/2012 Tentang Pangan, dan lainnya.

Banyaknya regulasi pada sektor pertanian, lanjut Entang, perlu diapresiasi. Akan tetapi, semua itu belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Sebabnya, hingga saat ini, pemerintah masih fokus pada upaya untuk meningkatkan kuantitas terhadap hasil produksi, bukan terhadap kuantitas kesejahteraan petani atau NTP.

Mestinya, lanjut dia, pemerintah membuat target peningkatan NTP. Namun, tingginya NTP mestinya diimbangi stabilisasi inflasi di pedesaan. "Langkah yang bisa dilakukan yaitu membuat perencanaan secara sistematis untuk peningkatan NTP. Paling tidak bisa menjadi 130 poin," pungkas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0641 seconds (0.1#10.140)