Apindo minta transformasi BPJS tepat waktu
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta segera memutuskan besaran iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar proses transformasi PT Askes (persero) dan PT Jamsostek (persero) menjadi BPJS sesuai rencana.
Berdasarkan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), transformasi PT Askes (persero) menjadi BPJS Kesehatan berlaku 1 Januari 2014. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan besaran iuran yang mesti dibayar perusahaan dan karyawan.
“Realisasi BPJS Kesehatan tinggal tiga bulan lagi, tetapi pemerintah belum memutuskan besaran iuran yang mesti dibayar perusahaan atau karyawan,” kata Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Deddy Widjaya pada Sosialisasi BPJS di Aston Tropicana, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, Rabu (25/9/2013).
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) belum memutuskan besaran iuran BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan, pengusaha dan pekerja belum menyepakati besaran iuran 4 persen dari pemberi kerja dan 0,5 persen dari pekerja. Pekerja beranggapan, semua iuran mesti ditanggung perusahaan.
Apindo khawatir, persoalan tersebut menghambat proses transformasi BPJS, dalam melayani peserta Jamsostek dan Askes pada 1 Januari 2014. Keputusan besaran iuran BPJS Kesehatan, memberi ruang PT Askes dan PT Jamsostek mempersiapkan pelayanan peserta pada masa transisi.
“Setelah ada kesepakatan besaran iuran, Askes akan lebih cepat membuat kesepakatan pelayanan dengan pihak rumah sakit. Ini akan menguntungkan kami selaku peserta. Dengan harapan, pada masa transisi tidak ada kekecewaan pelayanan dari peserta Jamsostek atau Askes,” beber Deddy.
Apindo berharap, standar pelayanan di rumah sakit oleh BPJS Kesehatan setara dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
Berdasarkan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), transformasi PT Askes (persero) menjadi BPJS Kesehatan berlaku 1 Januari 2014. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan besaran iuran yang mesti dibayar perusahaan dan karyawan.
“Realisasi BPJS Kesehatan tinggal tiga bulan lagi, tetapi pemerintah belum memutuskan besaran iuran yang mesti dibayar perusahaan atau karyawan,” kata Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Deddy Widjaya pada Sosialisasi BPJS di Aston Tropicana, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, Rabu (25/9/2013).
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) belum memutuskan besaran iuran BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan, pengusaha dan pekerja belum menyepakati besaran iuran 4 persen dari pemberi kerja dan 0,5 persen dari pekerja. Pekerja beranggapan, semua iuran mesti ditanggung perusahaan.
Apindo khawatir, persoalan tersebut menghambat proses transformasi BPJS, dalam melayani peserta Jamsostek dan Askes pada 1 Januari 2014. Keputusan besaran iuran BPJS Kesehatan, memberi ruang PT Askes dan PT Jamsostek mempersiapkan pelayanan peserta pada masa transisi.
“Setelah ada kesepakatan besaran iuran, Askes akan lebih cepat membuat kesepakatan pelayanan dengan pihak rumah sakit. Ini akan menguntungkan kami selaku peserta. Dengan harapan, pada masa transisi tidak ada kekecewaan pelayanan dari peserta Jamsostek atau Askes,” beber Deddy.
Apindo berharap, standar pelayanan di rumah sakit oleh BPJS Kesehatan setara dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
(gpr)