Bank DKI take over kredit lima BPD Rp1,5 T

Rabu, 25 September 2013 - 18:29 WIB
Bank DKI take over kredit...
Bank DKI take over kredit lima BPD Rp1,5 T
A A A
Sindonews.com - PT Bank DKI menargetkan akan mengambil alih (take over) kredit lima Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai Rp1,5 triliun. Hal ini merupakan langkah perseroan untuk mengoptimalkan rasio kredit terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) yang saat ini di level 72 persen dari ketentuan batas maksimum 78-92 persen.

Vice President Group Consumer Bank DKI Ambar Sayekti mengatakan, saat ini perseroan sedang melakukan negosiasi pada lima BPD. Nilai penawaran yang masuk mencapai Rp3 triliun, namun perseroan hanya membutuhkan setengahnya.

Rencana ini akan membuat perseroan melakukan aksi pembelian terhadap BPD yang memiliki kelebihan LDR diatas ketentuan yang terancam dikenakan penalti. Beberapa bank di daerah mengalami kesulitan dengan cost of fund yang semakin mahal.

"Kami sedang negosiasi dengan beberapa BPD. Kemungkinan eksekusinya di bulan Oktober atau November. Dengan ini kami dapat meningkatkan LDR kami yang masih rendah," ujar Ambar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Dia juga mengatakan, dalam pembelian ini perseroan akan mengincar kredit konsumtif sehingga diharapkan memiliki kredit macet (non performance loan/NPL) yang rendah. Nantinya perseroan memprediksi bisa mendapatkan porsi margin 2 persen sehingga dapat meningkatkan pendapatan bunganya.

Namun tingkat NPL diprediksi rendah karena segmen nasabah untuk PNS. "Kami belum memiliki target kontribusi pendapatan bunga dari sini nantinya," ujarnya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menurunkan batas atas kisaran ketentuan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) 78-100 persen menjadi 78-92 persen. Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap aturan giro wajib minimum (GWM)-LDR yang telah dikeluarkan beberapa tahun lalu.

Dalam aturan GWM-LDR, untuk setiap 1 persen kekurangan LDR di bawah 78 persen, BI mengenakan penalti berupa tambahan setoran GWM sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Namun, untuk bank yang mengalami 1 persen kelebihan LDR di atas 100 persen (kali ini 92 persen) dan memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di bawah 14 persen, bank tersebut juga wajib membayar penalti 0,2 persen, dalam bentuk tambahan setoran GWM.
(gpr)
Berita Terkait
UUS Bank DKI Terus Dukung...
UUS Bank DKI Terus Dukung Program Kerja LP Maarif NU
UUS Bank DKI Jalin Kerja...
UUS Bank DKI Jalin Kerja Sama Layanan Digital Perbankan dengan BPRS Patriot
Bank DKI Terima Tiga...
Bank DKI Terima Tiga Penghargaan Top 20 Financial Institution Award 2022
Sukses Transformasi...
Sukses Transformasi Digital, Bank DKI Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023
Bank DKI Terima Apresiasi...
Bank DKI Terima Apresiasi Sebagai Mitra Strategis 2023 Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta
Sinergi Bank DKI dan...
Sinergi Bank DKI dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI
Berita Terkini
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
4 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
4 jam yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
5 jam yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
5 jam yang lalu
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
5 jam yang lalu
Infografis
Tembus Rp25 Triliun,...
Tembus Rp25 Triliun, Berikut Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved