Bank DKI take over kredit lima BPD Rp1,5 T

Rabu, 25 September 2013 - 18:29 WIB
Bank DKI take over kredit...
Bank DKI take over kredit lima BPD Rp1,5 T
A A A
Sindonews.com - PT Bank DKI menargetkan akan mengambil alih (take over) kredit lima Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai Rp1,5 triliun. Hal ini merupakan langkah perseroan untuk mengoptimalkan rasio kredit terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) yang saat ini di level 72 persen dari ketentuan batas maksimum 78-92 persen.

Vice President Group Consumer Bank DKI Ambar Sayekti mengatakan, saat ini perseroan sedang melakukan negosiasi pada lima BPD. Nilai penawaran yang masuk mencapai Rp3 triliun, namun perseroan hanya membutuhkan setengahnya.

Rencana ini akan membuat perseroan melakukan aksi pembelian terhadap BPD yang memiliki kelebihan LDR diatas ketentuan yang terancam dikenakan penalti. Beberapa bank di daerah mengalami kesulitan dengan cost of fund yang semakin mahal.

"Kami sedang negosiasi dengan beberapa BPD. Kemungkinan eksekusinya di bulan Oktober atau November. Dengan ini kami dapat meningkatkan LDR kami yang masih rendah," ujar Ambar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Dia juga mengatakan, dalam pembelian ini perseroan akan mengincar kredit konsumtif sehingga diharapkan memiliki kredit macet (non performance loan/NPL) yang rendah. Nantinya perseroan memprediksi bisa mendapatkan porsi margin 2 persen sehingga dapat meningkatkan pendapatan bunganya.

Namun tingkat NPL diprediksi rendah karena segmen nasabah untuk PNS. "Kami belum memiliki target kontribusi pendapatan bunga dari sini nantinya," ujarnya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menurunkan batas atas kisaran ketentuan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) 78-100 persen menjadi 78-92 persen. Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap aturan giro wajib minimum (GWM)-LDR yang telah dikeluarkan beberapa tahun lalu.

Dalam aturan GWM-LDR, untuk setiap 1 persen kekurangan LDR di bawah 78 persen, BI mengenakan penalti berupa tambahan setoran GWM sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Namun, untuk bank yang mengalami 1 persen kelebihan LDR di atas 100 persen (kali ini 92 persen) dan memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di bawah 14 persen, bank tersebut juga wajib membayar penalti 0,2 persen, dalam bentuk tambahan setoran GWM.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sinergi Bank DKI dan...
Sinergi Bank DKI dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI
UUS Bank DKI Terus Dukung...
UUS Bank DKI Terus Dukung Program Kerja LP Maarif NU
UUS Bank DKI Jalin Kerja...
UUS Bank DKI Jalin Kerja Sama Layanan Digital Perbankan dengan BPRS Patriot
Bank DKI Terima Tiga...
Bank DKI Terima Tiga Penghargaan Top 20 Financial Institution Award 2022
Sukses Transformasi...
Sukses Transformasi Digital, Bank DKI Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023
Bank DKI Terima Apresiasi...
Bank DKI Terima Apresiasi Sebagai Mitra Strategis 2023 Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta
Berita Terkini
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
23 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
30 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
34 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
35 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved