Bank DKI take over kredit lima BPD Rp1,5 T

Rabu, 25 September 2013 - 18:29 WIB
Bank DKI take over kredit...
Bank DKI take over kredit lima BPD Rp1,5 T
A A A
Sindonews.com - PT Bank DKI menargetkan akan mengambil alih (take over) kredit lima Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai Rp1,5 triliun. Hal ini merupakan langkah perseroan untuk mengoptimalkan rasio kredit terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) yang saat ini di level 72 persen dari ketentuan batas maksimum 78-92 persen.

Vice President Group Consumer Bank DKI Ambar Sayekti mengatakan, saat ini perseroan sedang melakukan negosiasi pada lima BPD. Nilai penawaran yang masuk mencapai Rp3 triliun, namun perseroan hanya membutuhkan setengahnya.

Rencana ini akan membuat perseroan melakukan aksi pembelian terhadap BPD yang memiliki kelebihan LDR diatas ketentuan yang terancam dikenakan penalti. Beberapa bank di daerah mengalami kesulitan dengan cost of fund yang semakin mahal.

"Kami sedang negosiasi dengan beberapa BPD. Kemungkinan eksekusinya di bulan Oktober atau November. Dengan ini kami dapat meningkatkan LDR kami yang masih rendah," ujar Ambar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Dia juga mengatakan, dalam pembelian ini perseroan akan mengincar kredit konsumtif sehingga diharapkan memiliki kredit macet (non performance loan/NPL) yang rendah. Nantinya perseroan memprediksi bisa mendapatkan porsi margin 2 persen sehingga dapat meningkatkan pendapatan bunganya.

Namun tingkat NPL diprediksi rendah karena segmen nasabah untuk PNS. "Kami belum memiliki target kontribusi pendapatan bunga dari sini nantinya," ujarnya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menurunkan batas atas kisaran ketentuan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) 78-100 persen menjadi 78-92 persen. Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap aturan giro wajib minimum (GWM)-LDR yang telah dikeluarkan beberapa tahun lalu.

Dalam aturan GWM-LDR, untuk setiap 1 persen kekurangan LDR di bawah 78 persen, BI mengenakan penalti berupa tambahan setoran GWM sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Namun, untuk bank yang mengalami 1 persen kelebihan LDR di atas 100 persen (kali ini 92 persen) dan memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di bawah 14 persen, bank tersebut juga wajib membayar penalti 0,2 persen, dalam bentuk tambahan setoran GWM.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7339 seconds (0.1#10.140)