Upah minimum diberikan hanya untuk pekerja lajang

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:58 WIB
Upah minimum diberikan...
Upah minimum diberikan hanya untuk pekerja lajang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mengawasi sistem pembagian gaji di perusahaan swasta. Dimana sistem pemberian gaji harus berjenjang dan upah minimum hanya diberikan bagi pekerja lajang.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ditjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos Tenaga Kerja, Wahyu Widodo mengatakan, setelah Inpres No 9/2013 tentang Upah Minimum disahkan, pihaknya akan membuat Sistem Manajemen Pengupahan Pekerja di Perusahaan (SMP3).

Inti dari SMP3 adalah adanya pengawasan jenjang gaji yang merata di suatu perusahaan. “Kemenakertrans bisa melihat apakah perusahaan itu sudah menjalankan struktur upah atau belum,” ujarnya di gedung Kemenakertrans, Selasa (8/9/2013).

Wahyu menjelaskan, upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja lajang yang masa kerjanya 0-1 tahun. SMP3 ini dibuat karena banyak pengaduan perusahaan membayar upah minimum bagi pekerja berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun. Semestinya upah di perusahaan swasta itu seperti gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang ada perubahan nilai setiap tahun. Jika dipersentase, pegawai dengan masa kerja di bawah 12 bulan, hanya ada 9 persen dari total pekerja di Indonesia.

Wahyu menyatakan, SMP3 akan diperkuat lagi dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan. Selain itu, melalui perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat pekerja dan perusahaan juga akan menjadi manajemen pengendalian pengupahan di perusahaan.

Seharusnya, lanjut Wahyu, perusahaan juga mengerti bahwa UMP hanyalah jaring pengaman upah yang tidak bisa diberlakukan selamanya untuk menggaji seluruh pegawai. “Jika bisa dipantau maka system upah akan berlaku dengan baik. Selama ini upah sundulan (upah di atas upah minimum) sulit dilakukan,” terangnya.

Wahyu melanjutkan, dengan turunnya inpres No 9 itu maka pihaknya akan segera merevisi Permenakertrans No 1/1999 dan No 226/2000 tentang upah minimum. Pemerintah juga terus meminta dewan pengupahan untuk menyusun upah minimum melalui survei yang benar. Batasan upah minimum melalui 60 komponen hidup layak (KHL) juga belum diubah dengan tambahan komponen baru. Harapan pemerintah, dengan diaturnya upah minimum maka tingkat investasi naik dan laju inflasi dapat ditekan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
58 menit yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
4 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
5 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
6 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved