Upah minimum diberikan hanya untuk pekerja lajang

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:58 WIB
Upah minimum diberikan hanya untuk pekerja lajang
Upah minimum diberikan hanya untuk pekerja lajang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mengawasi sistem pembagian gaji di perusahaan swasta. Dimana sistem pemberian gaji harus berjenjang dan upah minimum hanya diberikan bagi pekerja lajang.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ditjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos Tenaga Kerja, Wahyu Widodo mengatakan, setelah Inpres No 9/2013 tentang Upah Minimum disahkan, pihaknya akan membuat Sistem Manajemen Pengupahan Pekerja di Perusahaan (SMP3).

Inti dari SMP3 adalah adanya pengawasan jenjang gaji yang merata di suatu perusahaan. “Kemenakertrans bisa melihat apakah perusahaan itu sudah menjalankan struktur upah atau belum,” ujarnya di gedung Kemenakertrans, Selasa (8/9/2013).

Wahyu menjelaskan, upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja lajang yang masa kerjanya 0-1 tahun. SMP3 ini dibuat karena banyak pengaduan perusahaan membayar upah minimum bagi pekerja berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun. Semestinya upah di perusahaan swasta itu seperti gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang ada perubahan nilai setiap tahun. Jika dipersentase, pegawai dengan masa kerja di bawah 12 bulan, hanya ada 9 persen dari total pekerja di Indonesia.

Wahyu menyatakan, SMP3 akan diperkuat lagi dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan. Selain itu, melalui perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat pekerja dan perusahaan juga akan menjadi manajemen pengendalian pengupahan di perusahaan.

Seharusnya, lanjut Wahyu, perusahaan juga mengerti bahwa UMP hanyalah jaring pengaman upah yang tidak bisa diberlakukan selamanya untuk menggaji seluruh pegawai. “Jika bisa dipantau maka system upah akan berlaku dengan baik. Selama ini upah sundulan (upah di atas upah minimum) sulit dilakukan,” terangnya.

Wahyu melanjutkan, dengan turunnya inpres No 9 itu maka pihaknya akan segera merevisi Permenakertrans No 1/1999 dan No 226/2000 tentang upah minimum. Pemerintah juga terus meminta dewan pengupahan untuk menyusun upah minimum melalui survei yang benar. Batasan upah minimum melalui 60 komponen hidup layak (KHL) juga belum diubah dengan tambahan komponen baru. Harapan pemerintah, dengan diaturnya upah minimum maka tingkat investasi naik dan laju inflasi dapat ditekan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3574 seconds (0.1#10.140)