Ini alasan pekerja tolak Inpres upah minumum

Selasa, 08 Oktober 2013 - 18:13 WIB
Ini alasan pekerja tolak Inpres upah minumum
Ini alasan pekerja tolak Inpres upah minumum
A A A
Sindonews.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa pekerja menolak Inpres No 9/2013 tentang Upah Minimum.

Pertama, adanya perundingan ulang kenaikan upah antara pekerja dan pengusaha. Hal ini dibenarkan bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL (komponen hidup layak). Padahal, sesuai konstitusi upah minimum itu hanya ditentukan oleh pemerintah, bukan perundingan bipartite.

Kedua, lanjut Said, dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan penetapan upah minimum didasarkan pada survey KHL. Namun, inpres membuat blunder karena penetapan upah minimum di bawah KHL didasarkan pada jenis industri padat karya dan non padat karya.

“Kami akan melakukan mogok nasional pada 28-30 Oktober di 20 provinsi untuk menentang inpres ini,” ujarnya, Selasa (8/10/2013).

Ketiga, kata Said, inpres tersebut melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) No 87 dan No 98 serta bertentangan dengan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja. Pihaknya sendiri akan mengajukan gugatan ke ILO terhadap Inpres ini. Selain itu, bila diperlukan akan melakukan gugatan ke komisi tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menanggapi ini, Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah meminta pemerintah pro aktif dan berani dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Namun dengan adanya Inpres ini pemerintah malah terlihat hanya mempertimbangkan pencitraan dan kekhawatiran yang berlebihan.

“Yang terjadi adalah inpres tersebut bertentangan dengan UU No 13. Inpres ini sangat lucu. Isinya sama sekali di luar konteks dan tidak dapat dieksekusi,” terangnya
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)