Ini alasan pekerja tolak Inpres upah minumum

Selasa, 08 Oktober 2013 - 18:13 WIB
Ini alasan pekerja tolak...
Ini alasan pekerja tolak Inpres upah minumum
A A A
Sindonews.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa pekerja menolak Inpres No 9/2013 tentang Upah Minimum.

Pertama, adanya perundingan ulang kenaikan upah antara pekerja dan pengusaha. Hal ini dibenarkan bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL (komponen hidup layak). Padahal, sesuai konstitusi upah minimum itu hanya ditentukan oleh pemerintah, bukan perundingan bipartite.

Kedua, lanjut Said, dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan penetapan upah minimum didasarkan pada survey KHL. Namun, inpres membuat blunder karena penetapan upah minimum di bawah KHL didasarkan pada jenis industri padat karya dan non padat karya.

“Kami akan melakukan mogok nasional pada 28-30 Oktober di 20 provinsi untuk menentang inpres ini,” ujarnya, Selasa (8/10/2013).

Ketiga, kata Said, inpres tersebut melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) No 87 dan No 98 serta bertentangan dengan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja. Pihaknya sendiri akan mengajukan gugatan ke ILO terhadap Inpres ini. Selain itu, bila diperlukan akan melakukan gugatan ke komisi tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menanggapi ini, Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah meminta pemerintah pro aktif dan berani dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Namun dengan adanya Inpres ini pemerintah malah terlihat hanya mempertimbangkan pencitraan dan kekhawatiran yang berlebihan.

“Yang terjadi adalah inpres tersebut bertentangan dengan UU No 13. Inpres ini sangat lucu. Isinya sama sekali di luar konteks dan tidak dapat dieksekusi,” terangnya
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved