Yusuf Mansyur masukan dokumen IPO di November

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:32 WIB
Yusuf Mansyur masukan dokumen IPO di November
Yusuf Mansyur masukan dokumen IPO di November
A A A
Sindonews.com - Ustadz Yusuf Mansyur tampaknya kian serius menggarap bisnisnya. Hal tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan bahwa bisnis yang dijalani Ustadz kondang tersebut akan naik level menjadi perusahaan publik, sehingga laporan keuangannya lebih transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dengan memberikan laporan, dokumen serta syarat-syarat yang diperlukan terkait menjadi perusahaan publik pada November 2013, maka bisa dikatakan usaha ini akan berubah menjadi perusahaan publik.

"Jadi mereka berminat untuk menjadi perusahaan publik, mereka memiliki dokumen. Rencananya, mereka kirimkan dokumen serta syarat-syarat ingin menjadi perusahaan publik (IPO) pada November tahun ini," ujar Nurhaida di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (17/10/2013) malam

Nurhaida menjelaskan, dari praktik bisnis yang dijalankan, usaha ini memang sudah memiliki arah sebagai sebuah perusahaan publik karena dilakukan lebih dari 300 pihak yang menanamkan investasinya.

Keseriusan Yusuf Mansyur sendiri, kata Nurhaida, terlihat dari kesediaan Yusuf dalam memenuhi persyaratan mendirikan badan usaha seperti yang diminta OJK pada akhir September kemarin meskipun masih ada dokumen salah satu bisnis yang dijalankannya belum legal.

OJK pun menyambut baik itikad baik tersebut dan memberikan arah untuk menjadikan bisnis tersebut menjadi perusahaan publik. "Jadi tanggal 30 september kemarin, mereka sudah memenuhi batas waktu yang telah ditentukan oleh kami. Mereka sudah memasukkan dokumen mengenai bisnis mereka yang masih legal," tegasnya.

Selain itu, dia menjelaskan, OJK sebetulnya mengarahkan saja ketentuan yang harus dijalankan oleh Yusuf Mansyur, dengan semua pola dan konsep yang ada.

"Sehingga, bisnis tersebut terlihat legal di mata orang banyak, khususnya yang menanam investasi pada bisnis yang dijalankan Yusuf Mansyur," tutup Nurhaida.

Sekedar informasi, bisnis patungan Ustad Yusuf Mansyur yang sudah mencapai Rp20 miliar dengan lebih dari 300 pihak tersebut sempat dibekukan lantaran belum memiliki legalitas yang sah. Namun, setelah masalah legalitas tersebut rampung, OJK membuka izin usaha patungan yang diajukan menjadi koperasi Darul Quran pada awal September lalu.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7387 seconds (0.1#10.140)