Pembebasan lahan Bandara Hasanuddin tahap I telan Rp42 M
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan lahan perluasan area Bandara Sultan Hasanuddin seluas 7,4 hektare menelan anggaran sebesar Rp42 miliar dengan total 25 bidang tanah dan 21 kepemilikan lahan.
General Manager PT Angkasa Pura I, Rachman Syahrie mengatakan, penyelesaian pembebasan lahan tersebut merupakan tahap pertama dari total 80 hektare lahan yang ingin dibebaskan.
Dia menuturkan, besarnya nilai rupiah pembebasan lahan ini, dikarenakan penggantian lahan secara premium. Yakni, mengganti lahan beserta isinya yang berada di atas lahan tersebut. Meski untuk lahan 7,4 hektar murni lahan persawahan.
"Tapi kami harus mengganti wajar sawah yang digunakan untuk menanam padi. Karena mereka tidak lagi menggarap sawahnya. Makanya itu diganti juga. Itulah yang dinamakan pembayaran secara premium," jelasnya kepada wartawan di sela-sela pembayaran lahan perluasan area bandara, Jumat (18/10/2013).
Dia menuturkan, pembayaran ini harganya bervariasi. Mulai dari Rp542.000 sampai Rp609.000 per meter. Pembayaran ini berdasarkan izin dari BPN selaku instansi yang menangani pembebasan lahan, serta tim apraisial yang melakukan penawaran harga yang terdiri atas BPN dan pihak independen yang berkompoten.
Sementara, terkait sisa lahan yang akan dibebaskan, Rachman menuturkan, untuk tahap dua, prosesnya sementara berlangsung dengan luas area 60 hektare. Dia menargetkan, pembayaran dan pembebasan lahannya dapat dilakukan akhir 2013.
"Kita menargetkan akhir tahun ini pembebasan lahan yang sekitar 60 hektare itu rampung. Karena saat ini prosesnya sudah masuk dalam tahap pengadaan oleh BPN. Jadi kalau itu sudah rampung, dan BPN siap menyerahkan kepada kami, maka kami siap untuk membayar," jelasnya.
SementarSedangkan sisa lahan sekitar 12,6 hektare masih menunggu dari penetapan lokasi oleh gubernur. Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Maros A Nuzulia menuturkan, BPN telah bekerja sesuai standar, dari 25 bidang kepemilikan lahan dengan 22 pemilik.
Dari jumlah itu, tiga diantaranya masih bersengketa dan berperkara di Mahkamah Agung. Sehingga pembayarannya dititipkan ke Pengadilan Negeri Maros. Ketiganya yakni, Jadiah seluas 2.000 m2, Halipa seluas 2.010 m2, dan Hanafia seluas 3.866 m2.
"Ya masih ada yang masih dalam sengketa, dan pembayarannya tetap dilakukan. Namun dititipkan di Pengadilan. Persengkataan lahan itu sama sekali tidak memengaruhi pembebasan lahan. Satu lagi pemiliknya masih berada di Singapura," ujarnya.
Salah satu warga penerima pembayaran pembebasan lahan bandara, H Murtala menuturkan, pihaknya senang menerima pembayaran. Luas area lahan miliknya sekitar 40 are, dengan dana yang diterimanya senilai Rp2,3 miliar. Lahan itu merupakan lahan sawah tadah hujan yang panen sekali setahun. Selama ini, kata dia, luas areanya itu bisa menghasilkan 44 karung.
General Manager PT Angkasa Pura I, Rachman Syahrie mengatakan, penyelesaian pembebasan lahan tersebut merupakan tahap pertama dari total 80 hektare lahan yang ingin dibebaskan.
Dia menuturkan, besarnya nilai rupiah pembebasan lahan ini, dikarenakan penggantian lahan secara premium. Yakni, mengganti lahan beserta isinya yang berada di atas lahan tersebut. Meski untuk lahan 7,4 hektar murni lahan persawahan.
"Tapi kami harus mengganti wajar sawah yang digunakan untuk menanam padi. Karena mereka tidak lagi menggarap sawahnya. Makanya itu diganti juga. Itulah yang dinamakan pembayaran secara premium," jelasnya kepada wartawan di sela-sela pembayaran lahan perluasan area bandara, Jumat (18/10/2013).
Dia menuturkan, pembayaran ini harganya bervariasi. Mulai dari Rp542.000 sampai Rp609.000 per meter. Pembayaran ini berdasarkan izin dari BPN selaku instansi yang menangani pembebasan lahan, serta tim apraisial yang melakukan penawaran harga yang terdiri atas BPN dan pihak independen yang berkompoten.
Sementara, terkait sisa lahan yang akan dibebaskan, Rachman menuturkan, untuk tahap dua, prosesnya sementara berlangsung dengan luas area 60 hektare. Dia menargetkan, pembayaran dan pembebasan lahannya dapat dilakukan akhir 2013.
"Kita menargetkan akhir tahun ini pembebasan lahan yang sekitar 60 hektare itu rampung. Karena saat ini prosesnya sudah masuk dalam tahap pengadaan oleh BPN. Jadi kalau itu sudah rampung, dan BPN siap menyerahkan kepada kami, maka kami siap untuk membayar," jelasnya.
SementarSedangkan sisa lahan sekitar 12,6 hektare masih menunggu dari penetapan lokasi oleh gubernur. Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Maros A Nuzulia menuturkan, BPN telah bekerja sesuai standar, dari 25 bidang kepemilikan lahan dengan 22 pemilik.
Dari jumlah itu, tiga diantaranya masih bersengketa dan berperkara di Mahkamah Agung. Sehingga pembayarannya dititipkan ke Pengadilan Negeri Maros. Ketiganya yakni, Jadiah seluas 2.000 m2, Halipa seluas 2.010 m2, dan Hanafia seluas 3.866 m2.
"Ya masih ada yang masih dalam sengketa, dan pembayarannya tetap dilakukan. Namun dititipkan di Pengadilan. Persengkataan lahan itu sama sekali tidak memengaruhi pembebasan lahan. Satu lagi pemiliknya masih berada di Singapura," ujarnya.
Salah satu warga penerima pembayaran pembebasan lahan bandara, H Murtala menuturkan, pihaknya senang menerima pembayaran. Luas area lahan miliknya sekitar 40 are, dengan dana yang diterimanya senilai Rp2,3 miliar. Lahan itu merupakan lahan sawah tadah hujan yang panen sekali setahun. Selama ini, kata dia, luas areanya itu bisa menghasilkan 44 karung.
(izz)