Pembayaran PBB di Parepare lewat ATM tahun depan

Minggu, 20 Oktober 2013 - 15:33 WIB
Pembayaran PBB di Parepare lewat ATM tahun depan
Pembayaran PBB di Parepare lewat ATM tahun depan
A A A
Sindonwes.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberlakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selama ini, pembayaran PBB untuk wajib pajak di Kota Parepare, sudah melalui bank yakni Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) serta Bank BTN.

Demi mempermudah pelayanan untuk wajib pajak, pada 2014, Dispenda akan bekerja sama dengan beberapa bank untuk membuka pelayanan pembayaran PBB melalui ATM.

Sekretaris Dispenda Parepare, Awaluddin mengatakan, rencana ini sangat mungkin direalisasikan tahun depan. Alasannya, sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan memungut PBB, diserahkan ke Pemda, paling lambat 31 Desember 2013.

UU tersebut didukung dengan Perda PBB Perkotaan yang belum lama ini, disahkan DPRD Parepare dan akan mulai berlaku 2014. Dengan pengambilalihan kewenangan dari Dirjen Pajak ke Pemda itulah, terbuka peluang daerah mengatur sendiri sistem pembayaran PBB. "Salah satu caranya melalui ATM," sebutnya.

Namun, sebelum rencana tersebut direalisasikan, Dispenda akan membahasnya dengan beberapa bank penerima. "Karena tentu saja, akan ada penambahan vitur di ATM, jika rencana itu diberlakukan," paparnya.

Dia menegaskan, rencana tersebut tidak berlaku umum. Karena wajib pajak yang tidak punya ATM, tetap bisa membayar dengan cara lama. "Yang tidak punya ATM, tetap membayar seperti biasa," jelasnya.

Diketahui, dalam Perda PBB Perkotaan, besaran pajak yang akan dibayarkan juga mengalami perubahan. Sebelumnya untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, besarannya 0,3 persen.

Namun, mulai tahun depan, turun menjadi 0,1 persen. Sementara khusus untuk NJOP di atas Rp1 miliar ke atas, ditetapkan sebesar 0,2 persen. "Pengurangan besaran ini disesuaikan kemampuan wajib pajak di Parepare," kata mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PBB Perkotaan, Kaharuddin Kadir.

Dia berharap, dengan diserahkannya tanggung jawab pengelolaan PBB ke daerah, tidak ada lagi tunggakan. "Soal bagaimana teknis penerapannya, menjadi tanggung jawab dinas terkait (Dispenda)," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6077 seconds (0.1#10.140)