UMK 2014 Salatiga diminta minimal sesuai KHL
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah buruh pabrik di Kota Salatiga meminta kepada Wali Kota Yuliyanto untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2014 minimal sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu senilai Rp1.169.000 per bulan. Karena upah buruh selama ini tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup yang terus mengalami kenaikkan.
Salah seorang buruh sebuah pabrik di Salatiga Wahyu, 44, warga Sidorejolor, Kecamatan Sidorejo menuturkan, upah buruh pada 2013 ini memang sudah 100 persen KHL. Namun, pada perjalanan waktu seiring kenaikkan harga bahan bakar minyak (BMM) dan laju inflasi serta kenaikkan harga barang kebutuhan pokok naik, angka kebutuhan hidup menjadi naik.
"Kalau harga barang kebutuhan pokok naik, otomatis kebutuhan hidup ikut naik. Dan upah kami jelas tidak bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan. Karena itu, kami minta besaran UMK bisa lebih tinggi dari KHL. Kalau tidak bisa, minimal sesuai KHL," katanya, Senin (21/10/2013).
Dia berharap, wali kota segera memutuskan besaran UMK 2014 agar bisa segera diusulkan kepada Gubernur Jateng. Dan dalam memutuskan besaran UMK 2014, harus memperhatikan aspirasi para buruh.
"Kami minta kebijakan yang dibuat jangan menguntungkan pemilik usaha. Karena imbasnya, bisa menurunkan kesejahteraan buruh lantaran penghasilan tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga," ujarnya.
Bahkan, imbuhnya, saat ini banyak perusahan yang berani tidak mengakomodasi hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Perusahaan tersebut justru membuat aturan sendiri sesuai dengan kehendak perusahaan masing-masing. Akibatnya buruh tidak dapat menuntut haknya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Jika kondisinya seperti ini terus, apakah mungkin kesejahteraan buruh bisa meningkat? Karena itu, kami minta pemerintah bisa melaksanakan peraturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan aslinya," tegasnya.
Ungkapan yang sama dikemukakan buruh lainnya, Priyono, 39, warga Blotongan, Sidorejo. Dirinya berharap pemerintah bisa menegakkan undang-undang ketenagakerjaan dengan baik.
"Peningkatan kesejahteraan pekerja sudah selayaknya diperjuangkan. Sebab selama ini kesejahteraan pekerja kurang diperhatikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami minta pemerintah melek mata dan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menyatakan, besaran UMK 2014 masih dalam pembahasan. Pemkot Salatiga belum mengeluarkan keputusan terkait besaran angka final UMK 2014 yang akan diusulkan kepada Gubernur Jateng.
"Pembahasan masih alot karena ada dua angka yang diajukan kepada wali kota, yakni Rp1,1 juta dan Rp1,2 juta. Yang jelas, dalam menentukan besaran UMK 2014 wali kota tetap mempertimbangkan aspirasi pekerja dan Apindo (asosiaso pengusaha Indonesia)," tandasnya.
Salah seorang buruh sebuah pabrik di Salatiga Wahyu, 44, warga Sidorejolor, Kecamatan Sidorejo menuturkan, upah buruh pada 2013 ini memang sudah 100 persen KHL. Namun, pada perjalanan waktu seiring kenaikkan harga bahan bakar minyak (BMM) dan laju inflasi serta kenaikkan harga barang kebutuhan pokok naik, angka kebutuhan hidup menjadi naik.
"Kalau harga barang kebutuhan pokok naik, otomatis kebutuhan hidup ikut naik. Dan upah kami jelas tidak bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan. Karena itu, kami minta besaran UMK bisa lebih tinggi dari KHL. Kalau tidak bisa, minimal sesuai KHL," katanya, Senin (21/10/2013).
Dia berharap, wali kota segera memutuskan besaran UMK 2014 agar bisa segera diusulkan kepada Gubernur Jateng. Dan dalam memutuskan besaran UMK 2014, harus memperhatikan aspirasi para buruh.
"Kami minta kebijakan yang dibuat jangan menguntungkan pemilik usaha. Karena imbasnya, bisa menurunkan kesejahteraan buruh lantaran penghasilan tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga," ujarnya.
Bahkan, imbuhnya, saat ini banyak perusahan yang berani tidak mengakomodasi hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Perusahaan tersebut justru membuat aturan sendiri sesuai dengan kehendak perusahaan masing-masing. Akibatnya buruh tidak dapat menuntut haknya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Jika kondisinya seperti ini terus, apakah mungkin kesejahteraan buruh bisa meningkat? Karena itu, kami minta pemerintah bisa melaksanakan peraturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan aslinya," tegasnya.
Ungkapan yang sama dikemukakan buruh lainnya, Priyono, 39, warga Blotongan, Sidorejo. Dirinya berharap pemerintah bisa menegakkan undang-undang ketenagakerjaan dengan baik.
"Peningkatan kesejahteraan pekerja sudah selayaknya diperjuangkan. Sebab selama ini kesejahteraan pekerja kurang diperhatikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami minta pemerintah melek mata dan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menyatakan, besaran UMK 2014 masih dalam pembahasan. Pemkot Salatiga belum mengeluarkan keputusan terkait besaran angka final UMK 2014 yang akan diusulkan kepada Gubernur Jateng.
"Pembahasan masih alot karena ada dua angka yang diajukan kepada wali kota, yakni Rp1,1 juta dan Rp1,2 juta. Yang jelas, dalam menentukan besaran UMK 2014 wali kota tetap mempertimbangkan aspirasi pekerja dan Apindo (asosiaso pengusaha Indonesia)," tandasnya.
(gpr)