Repeater ilegal ganggu jaringan telekomunikasi

Senin, 21 Oktober 2013 - 19:10 WIB
Repeater ilegal ganggu...
Repeater ilegal ganggu jaringan telekomunikasi
A A A
Sindonews.com - Meski merugikan, pemerintah melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta, mengaku masih kewalahan memberantas penggunaan penguat sinyal seluler (repeater) ilegal.

"Terus terang kami sangat kesulitan, hampir setiap hari ada laporan gangguan sinyal karena repeater ilegal," ungkap Kepala Balmon Jakarta, Hari Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2013).

Dia mencatat, dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi setiap hari.

Hari menjelaskan, keterbatasan ini karena sumber daya yang minim. Pihaknya hanya punya enam orang staff monitoring dari total 15 orang karyawan Balmon. "Belum lagi, masalah macet di Jakarta, jadi untuk menindak satu lokasi butuh waktu seharian," keluhnya.

Menurutnya, tren pemakaian repeater ilegal setiap waktu terus meningkat dan mengancam gangguan komunikasi. Karena itu harus ada kerja sama semua pihak mengatasi ini.

Acting Chief Technology Officer (CTO) Indosat, Ginandjar Alibasja mengatakan, penggunaan repeater ilegal memang sangat meresahkan dan sangat merugikan bukan hanya kepada masyarakat tetapi kepada pihaknya sebagai operator.

"Banyak blank spot di berbagai area, karena fungsi BTS tidak optimal akibat repeater ini," ujarnya.

Padahal, kata Ginandjar, mengacu pada UU Telekomunikasi, hanya operator yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi milik sendiri. "Jadi tidak bisa sembarang orang memakai," ungkapnya.

Repeater ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elektronik.

Banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, dalam keterangan yang sama.

Disisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Kualitas Infrastruktur...
Kualitas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi selama Mudik 2023 Terjaga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
25 menit yang lalu
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
49 menit yang lalu
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
51 menit yang lalu
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
1 jam yang lalu
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved