Repeater ilegal ganggu jaringan telekomunikasi

Senin, 21 Oktober 2013 - 19:10 WIB
Repeater ilegal ganggu...
Repeater ilegal ganggu jaringan telekomunikasi
A A A
Sindonews.com - Meski merugikan, pemerintah melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta, mengaku masih kewalahan memberantas penggunaan penguat sinyal seluler (repeater) ilegal.

"Terus terang kami sangat kesulitan, hampir setiap hari ada laporan gangguan sinyal karena repeater ilegal," ungkap Kepala Balmon Jakarta, Hari Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2013).

Dia mencatat, dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi setiap hari.

Hari menjelaskan, keterbatasan ini karena sumber daya yang minim. Pihaknya hanya punya enam orang staff monitoring dari total 15 orang karyawan Balmon. "Belum lagi, masalah macet di Jakarta, jadi untuk menindak satu lokasi butuh waktu seharian," keluhnya.

Menurutnya, tren pemakaian repeater ilegal setiap waktu terus meningkat dan mengancam gangguan komunikasi. Karena itu harus ada kerja sama semua pihak mengatasi ini.

Acting Chief Technology Officer (CTO) Indosat, Ginandjar Alibasja mengatakan, penggunaan repeater ilegal memang sangat meresahkan dan sangat merugikan bukan hanya kepada masyarakat tetapi kepada pihaknya sebagai operator.

"Banyak blank spot di berbagai area, karena fungsi BTS tidak optimal akibat repeater ini," ujarnya.

Padahal, kata Ginandjar, mengacu pada UU Telekomunikasi, hanya operator yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi milik sendiri. "Jadi tidak bisa sembarang orang memakai," ungkapnya.

Repeater ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elektronik.

Banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, dalam keterangan yang sama.

Disisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9862 seconds (0.1#10.140)