BPJS tak akan rebut pasar asuransi swasta

Senin, 21 Oktober 2013 - 19:41 WIB
BPJS tak akan rebut pasar asuransi swasta
BPJS tak akan rebut pasar asuransi swasta
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasti diatur secara detail dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana.

Merujuk aturan-aturan tersebut maka semua masyarakat Indonesia sejak BPJS mulai berlaku pasti akan secara langsung masuk dalam cakupan perlindungan yang diberikan BPJS.

Demikian ditegaskan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (20/10/2013) malam.

Elvyn mengatakan, peraturan pelaksana dua UU tersebut di atas mulai berlaku sejak awal November 2013. "Jangan khawatir peraturan pelaksana dibuat pasti sesuai dengan UU-nya," kata dia.

Sementara Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan, sejumlah rancangan RPP UU BPJS telah selesai dirumuskan oleh tim yang dibawah koordinasi Kemnakertrans dan sekarang sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. "Kita tunggu selesainya proses harmonisasi saja di Kementerian Hukum dan HAM," kata Wahyu.

Elvyn menepis anggapan bahwa peraturan pelaksana dua UU tersebut dirumuskan secara kurang detail karena patut diduga dalam perumusannya ditunggangi pihak asuransi asing yang berada di Indonesia. "Anggapan itu terlalu berlebihan," kata dia.

Menurut Elvyn, BPJS adalah untuk perlindungan dasar dan merupakan asuransi sosial. Oleh karena itu, kata dia, masih ada peluang untuk asuransi swasta. "Kita tak merebut semua pasar asuransi swasta," kata dia.

Sebelumnya, pengajar Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Sosil Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UGM, Yogyakarta, Baharuddin mengatakan, sistem jaminan sosial di Indonesia jangan hanya ada pada tataran hukum atau Undang-Undang (UU) tetapi harus direalisasikan.

Oleh karena itu UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus diatur secara detail dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana.

Menurut Baharuddin, musuh utama BPJS adalah perusahaan-perusahaan asuransi asing yang bertumbuh pesat di Indonesia. "Banyak anggota DPR atau mantan pejabat menjadi komisaris di perusahaan asuransi asing di Indonesia. Saya yakin mereka-mereka inilah yang menginginkan agar UU BPJS tak perlu diatur secara detail, supaya banyak masyarakat menjadi anggota asuransi asing ini," tegas Baharuddin.

Baharuddin mengatakan, BPJS harus mengcover semua jenis penyakit yang diderita masyarakat dan harus negaralah yang membayar.

"Kalau ini direalisasikan Indonesia bukan lagi kesejahteraan dalam aturan namun melarat dalam realitas, tetapi Indonesia adalah negara yang sejahtera dalam realitas sebagai pelaksanaan dari hukumnya," tegas Baharuddin.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5117 seconds (0.1#10.140)