OJK gencar lakukan sosialisasi di Makassar

Selasa, 22 Oktober 2013 - 12:19 WIB
OJK gencar lakukan sosialisasi di Makassar
OJK gencar lakukan sosialisasi di Makassar
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisi Peraturan OJK (POJK) kepada sejumlah pihak perbankan di Makassar, tepatnya di Baruga Mangkasara Bank Indonesia hari ini.

POJK berupa peraturan No 01/POJK.07/2013 itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat. Peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi aktivitas bisnis bagi industri keuangan seperti bank dan pasar modal.

Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen, Anto Prabowo mengatakan,
sosialisasi peraturan OJK tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tersebut diantaranya tentang OJK yang mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen.

"OJK bisa melakukan pembelaan terhadap konsumen sesuai POJK. Dengan memberikan perlindungan kepada konsumen ini, diharapkan literasi keuangan masyarakat meningkat," ungkap Anto, Senin (22/10/2013).

Untuk memaksimalkan fungsi OJK, pihaknya akan membuka kantor regional di enam daerah yakni Manado, Ambon, Jayapura, Palu, dan Kendari. Khusus untuk Makassar, akan ditempatkan satu kantor dengan BI.

OJK hadir untuk menjawab tuntutan dan juga perlindungan konsumen, termasuk juga dengan memberikan pembelaan hukum terhadap konsumen. Mengenai rencana pembukaan kantor regional, baru akan dilakukan pada Januari 2014 di Makassar.

"Guna mencegah kerugian masyarakat, diharapkan otoritas bisa secara aktif mengawasi dan melindungi, sehingga bisa dirasakan masyarakat, untuk mencegah kerugian masyarakat," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5856 seconds (0.1#10.140)