BMTR buyback saham senilai Rp180,6 M
Rabu, 23 Oktober 2013 - 11:00 WIB
BMTR buyback saham senilai Rp180,6 M
A
A
A
Sindonews.com - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) kembali melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak 82.097.500 lembar dengan total nilai mencapai Rp180,61 miliar.
Dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/10/2013) dijelaskan bahwa buyback saham tersebut dilakukan perseroan pada awal pekan ini atau Senin (21/10/2013).
Adapun, harga saham buyback pada hari itu ditetapkan pada harga Rp2.200 per lembar saham, sehingga total dana yang dikeluarkan perseroan untuk merealisasikan transaksi tersebut senilai Rp180,61 miliar.
Sebelumunya, emiten MNC Group ini telah melakukan buyback sebanyak 22.972.500 saham seharga Rp2.125 per saham, dengan total transaksi mencapai Rp48,82 miliar. Buyback itu dilakukan pada 11 Oktober 2013.
Sepanjang bulan ini, buyback tersebut merupakan kali keempatnya dilakukan perseroan setelah pada bulan-bulan sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa.
Buyback yang dilakukan BMTR merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/10/2013) dijelaskan bahwa buyback saham tersebut dilakukan perseroan pada awal pekan ini atau Senin (21/10/2013).
Adapun, harga saham buyback pada hari itu ditetapkan pada harga Rp2.200 per lembar saham, sehingga total dana yang dikeluarkan perseroan untuk merealisasikan transaksi tersebut senilai Rp180,61 miliar.
Sebelumunya, emiten MNC Group ini telah melakukan buyback sebanyak 22.972.500 saham seharga Rp2.125 per saham, dengan total transaksi mencapai Rp48,82 miliar. Buyback itu dilakukan pada 11 Oktober 2013.
Sepanjang bulan ini, buyback tersebut merupakan kali keempatnya dilakukan perseroan setelah pada bulan-bulan sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa.
Buyback yang dilakukan BMTR merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
(rna)
Lihat Juga :