Buruh Karawang tuntut kenaikan UMK Rp3,2 juta
Rabu, 23 Oktober 2013 - 17:20 WIB
Buruh Karawang tuntut kenaikan UMK Rp3,2 juta
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Besar Karawang (ABK) melakukan aksi di Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Sebesar Rp3,2 juta.
"Kami berkomitmen sebelumnya dimana pada 2013 dengan adanya aksi kami pada saat penolakan kenaikan BBM, kami meminta kenaikan upah sebesar 50 persen, yaitu sebesar Rp3,2 juta," ujar Ketua PPMI, Wahidin yang merupakan salah satu anggota ABK yang ditemui di sela-sela aksi buruh di Disnakertrans, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Rabu (23/10/2013).
Dikatakannya, angka tersebut dinilainya kecil jika dibanding dengan buruh di luar negeri seperti negara Malaysia yang sudah mencapai Rp4,5 juta. "Idealnya UMK di kita itu Rp4,5 juta, angka Rp3,2 juta yang kami tuntut itu kompromise," terangnya.
Pihaknya meminta, kenaikan tersebut harus disepakati melalui mekanisme perubahan dewan buruh bukan berdasarkan Impres no 9 tahun 2013. "Diatur kenaikan sebesar 10 persen plus inflasi, dan untuk yang pada teknologi kenaikan 10 persen plus sekitar 10 persen lagi jadi 20 persen," ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mengaku telah melakukan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) dengan turun langsung mengamati dan mensurvei perekonomian di pasar tradisional dan pasar swalayan. Dari 60 item yang mereka survei, didapatkan untuk pasar tradisional senilai Rp2.201.185, sedang untuk pasar Swalayan sebesar Rp2.616.902.
"Angka tersebut berdasarkan hasil survey kami Srikandi yang turun langsung ke pasar tradisional dan pasar swalayan, mereka mensurvei 60 item dengan kategori seperti sandang, pangan, papan, sarana kesehatan, transport kerja, tabungan, rekreasi dan lainnya," paparnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahakan secara keseluruhan mekanisme penentuan upah kepada dewan pengupahan Kabupaten Karawang. "Mekanismenya, kami serahkan kepada DPKab untuk penentuan upah Karawang. Selain itu kami juga meminta untuk tidak merubah struktur susunan DPKab tahun ini," katanya.
Namun jika tuntutan tersebut tidak digubris pihak dewan pengupahan, pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi lainnya. "Kami tentu akan bereaksi. Karena kami ini independen," ujarnya.
Pihaknya pun mewanti-wanti adanya penangguhan upah kembali seperti halnya yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya dimana sekitar 49 perusahaan melakukan penangguhan upah terhadap buruhnya. "Saya harap itu tidak terjadi lagi," harapnya.
Sementara itu, Kabid Bina Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja, Nina mengatakan, pihak dewan pengupahan buruh dalam tahap KHL. Pihaknya tidak mempermasalahkan adanya permintaan para buruh terkait kenaikan UMK tersebut. Namun kesepakatan tetap berada di dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan, buruh, dan akademi. "itu (DPkab) yang menentukan, kita tidak bisa menentukan, karena itu semua bersuara," ujarnya.
KHL itu, lanjutnya, harus berdasarkan survey 60 item berdasarkan surat edaran no 4 thn 2013 tentang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, terkait Komponen tahapan kebutuhan hidup layak (KHL). "Perundingan dilakukan setahun, paling lambat 20 Nov 2014 itu sudah deal," jelasnya.
"Kami berkomitmen sebelumnya dimana pada 2013 dengan adanya aksi kami pada saat penolakan kenaikan BBM, kami meminta kenaikan upah sebesar 50 persen, yaitu sebesar Rp3,2 juta," ujar Ketua PPMI, Wahidin yang merupakan salah satu anggota ABK yang ditemui di sela-sela aksi buruh di Disnakertrans, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Rabu (23/10/2013).
Dikatakannya, angka tersebut dinilainya kecil jika dibanding dengan buruh di luar negeri seperti negara Malaysia yang sudah mencapai Rp4,5 juta. "Idealnya UMK di kita itu Rp4,5 juta, angka Rp3,2 juta yang kami tuntut itu kompromise," terangnya.
Pihaknya meminta, kenaikan tersebut harus disepakati melalui mekanisme perubahan dewan buruh bukan berdasarkan Impres no 9 tahun 2013. "Diatur kenaikan sebesar 10 persen plus inflasi, dan untuk yang pada teknologi kenaikan 10 persen plus sekitar 10 persen lagi jadi 20 persen," ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mengaku telah melakukan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) dengan turun langsung mengamati dan mensurvei perekonomian di pasar tradisional dan pasar swalayan. Dari 60 item yang mereka survei, didapatkan untuk pasar tradisional senilai Rp2.201.185, sedang untuk pasar Swalayan sebesar Rp2.616.902.
"Angka tersebut berdasarkan hasil survey kami Srikandi yang turun langsung ke pasar tradisional dan pasar swalayan, mereka mensurvei 60 item dengan kategori seperti sandang, pangan, papan, sarana kesehatan, transport kerja, tabungan, rekreasi dan lainnya," paparnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahakan secara keseluruhan mekanisme penentuan upah kepada dewan pengupahan Kabupaten Karawang. "Mekanismenya, kami serahkan kepada DPKab untuk penentuan upah Karawang. Selain itu kami juga meminta untuk tidak merubah struktur susunan DPKab tahun ini," katanya.
Namun jika tuntutan tersebut tidak digubris pihak dewan pengupahan, pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi lainnya. "Kami tentu akan bereaksi. Karena kami ini independen," ujarnya.
Pihaknya pun mewanti-wanti adanya penangguhan upah kembali seperti halnya yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya dimana sekitar 49 perusahaan melakukan penangguhan upah terhadap buruhnya. "Saya harap itu tidak terjadi lagi," harapnya.
Sementara itu, Kabid Bina Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja, Nina mengatakan, pihak dewan pengupahan buruh dalam tahap KHL. Pihaknya tidak mempermasalahkan adanya permintaan para buruh terkait kenaikan UMK tersebut. Namun kesepakatan tetap berada di dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan, buruh, dan akademi. "itu (DPkab) yang menentukan, kita tidak bisa menentukan, karena itu semua bersuara," ujarnya.
KHL itu, lanjutnya, harus berdasarkan survey 60 item berdasarkan surat edaran no 4 thn 2013 tentang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, terkait Komponen tahapan kebutuhan hidup layak (KHL). "Perundingan dilakukan setahun, paling lambat 20 Nov 2014 itu sudah deal," jelasnya.
(gpr)
Lihat Juga :