Dahlan serahkan masalah UMP ke masing-masing BUMN
Rabu, 30 Oktober 2013 - 12:04 WIB
Dahlan serahkan masalah UMP ke masing-masing BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Islan mengatakan, penetapan Upah Minimim Provinsi (UMP) sepenuhnya diserahkan total ke perusahaan masing-masing, khususnya perusahaan di bawah naungan BUMN.
"Saya serahkan ke perusahaan masing-masing saja, kan di BUMN itu sudah menerapkan sistem pengkajian yang berdasarkan performance," ucapnya di Anual Pertamina Quality Award 2013, Jakarta, Rabu (30/10/1013).
Dia menambahkan, permasalahan UMP akan mengikuti hasil dari pemerintah saja. "Kalau UMP saya ikut peraturan pemerintah saja," ungkapnya.
Yang perlu menjadi perhatian, lanjut Dahlan, pemerintah harus memikirkan dampaknya akan seperti apa, apalagi dari sisi BUMN.
Sebelumnya diberitakan, Dahlan Iskan menyebut karyawan alih daya atau outsourcing di setiap BUMN telah digaji minimal 10 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, BUMN dengan sendirinya telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Gaji pegawai outsourching BUMN minimal 10 persen lebih tinggi dari UMR, malah ada BUMN yang menggaji di atas itu. Kebijakan kami jelas," kata Dahlan beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, diakui Dahlan, secara teknis, masalah penggajian itu menjadi wewenang direksi BUMN masing-masing. Jika terjadi pelanggaran hak tenaga kerja, maka BUMN yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Saya serahkan ke perusahaan masing-masing saja, kan di BUMN itu sudah menerapkan sistem pengkajian yang berdasarkan performance," ucapnya di Anual Pertamina Quality Award 2013, Jakarta, Rabu (30/10/1013).
Dia menambahkan, permasalahan UMP akan mengikuti hasil dari pemerintah saja. "Kalau UMP saya ikut peraturan pemerintah saja," ungkapnya.
Yang perlu menjadi perhatian, lanjut Dahlan, pemerintah harus memikirkan dampaknya akan seperti apa, apalagi dari sisi BUMN.
Sebelumnya diberitakan, Dahlan Iskan menyebut karyawan alih daya atau outsourcing di setiap BUMN telah digaji minimal 10 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, BUMN dengan sendirinya telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Gaji pegawai outsourching BUMN minimal 10 persen lebih tinggi dari UMR, malah ada BUMN yang menggaji di atas itu. Kebijakan kami jelas," kata Dahlan beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, diakui Dahlan, secara teknis, masalah penggajian itu menjadi wewenang direksi BUMN masing-masing. Jika terjadi pelanggaran hak tenaga kerja, maka BUMN yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(gpr)
Lihat Juga :