Asosiasi DPLK siapkan program pesangon

Rabu, 30 Oktober 2013 - 16:01 WIB
Asosiasi DPLK siapkan program pesangon
Asosiasi DPLK siapkan program pesangon
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indonesia menargetkan dana kelolaan mencapai 5 kali lipat menjadi Rp150 triliun pada 2020. Hal ini dapat dicapai dengan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola DPLK yang akan meraup 5 juta peserta pada tahun 2020.

Ketua Umum Asosiasi DPLK Abdul Rachman mengatakan, PPUKP ini dianggap mampu menjadi program yang tepat dalam mendorong pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia. Saat ini program tersebut telah memiliki aturan pelaksana dan tahun depan ditargetkan seluruh anggota asosiasi dapat memperoleh izin dari OJK.

Dia mencatat, tingkat penetrasi program pensiun di Indonesia baru mencapai 6-7 persen. Angka ini dinilai masih sangat rendah. Dari 121 juta karyawan, baru tercatat 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK.

Asosiasi DPLK dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencanangkan inisiatif Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola DPLK.

Asosiasi DPLK menegaskan bahwa PPUKP merupakan implementasi dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 167.

"Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau pemberi kerja akan program pensiun yang dikhususkan untuk pembayaran kompensasi pesangon karyawan khususnya sebagai pembayaran manfaat pensin karyawan," kata Rachman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Dia menjelaskan, program ini juga dapat menjadi alternatif dalam merencanakan tingkat pendapatan karyawan agar tetap hidup layak di saat pensiun atau tidak bekerja lagi.

Rachman mengatakan, Indonesia akan mengalami ledakan pensiunan atau lanjut usia diperkirakan mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 dan menjadi 71,6 juta orang pada tahun 2050.

"Saat ini masih banyak pemberi kerja yang belum mendanakan kewajiban pesangon. Pemberi kerja tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon karyawan saat terjadi PHK," ujar Rachman.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6194 seconds (0.1#10.140)