7 Dapen BUMN Bermasalah Kena Audit, Erick Thohir Sebut Dua Sudah Selesai

Kamis, 14 Desember 2023 - 12:21 WIB
loading...
7 Dapen BUMN Bermasalah Kena Audit, Erick Thohir Sebut Dua Sudah Selesai
Menteri Erick Thohir memberikan kabar terbaru soal audit 7 dana pensiun atau dapen BUMN oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat, dana pensiun (dapen) di tujuh perusahaan pelat merah tengah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari tujuh BUMN, dana pensiundua perusahaan sudah selesai diperiksa.



Dia memastikan, perkara dapen perseroan negara akan ditindaklanjuti di Kejaksaan Agung (Kejagung), jika ditemukan adanya perkara korupsi. Soal ini Erick Thohir mengaku masih menunggu hasil audit yang menyeluruh.

“Bahwa kita sedang mendorong pemeriksaan ( dapen ) yang berlanjut. Ya kemarin dari tujuh (BUMN) baru selesai dua. Nah, tapi kita tunggu dulu hasilnya apa baru kita laporkan gitu, jadi saya nggak bisa bicara kalau nggak ada black and white-nya,” ucap Erick kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).



Sebelumnya Erick Thohir mengutarakan bakal melaporkan dugaan korupsi dapen di dua BUMN ke Kejagung pada Desember 2023. Hal itu disampaikan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI.

Menurut dia pihaknya akan membawa dapen dua BUMN agar diusut oleh Kejagung. Kendati begitu, dia enggan menyebut identitas perseroan yang dimaksud.

“Iya maunya bulan ini, tapi kan namanya audit. Dicepet-cepet taunya salah, nanti ada korban, kita berusaha loh,” beber dia.

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung. Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2491 seconds (0.1#10.140)