Siap-siap! 2 Dapen BUMN Bakal Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung Bulan Ini

Senin, 04 Desember 2023 - 18:36 WIB
loading...
Siap-siap! 2 Dapen BUMN Bakal Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung Bulan Ini
Rencananya pada bulan Desember 2023, Erick Thohir bakal melaporkan dua dapen BUMN agar diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha BUMN, Erick Thohir menaruh perhatian khusus terhadap pengelolaan dana pensiun atau dapen BUMN. Rencananya pada bulan Desember 2023, Erick Thohir bakal melaporkan dua dapen BUMN agar diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) .

“Rencananya di bulan Desember ini (2023) ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkap Erick saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (4/12/2023).



Kendati begitu, Menteri BUMN enggan menyebut identitas perseroan yang dimaksud. Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023) lalu.



Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.

“Kemarin kita sudah, seperti diketahui kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung, sudah ada indikasi dari BPKP dan pelaksana hukum, penyalahgunaan ini memang harus kita tertibkan di dana pensiun,” bebernya.

Saat ini masih ada dapen yang diusut Erick Thohir di internal tujuh BUMN. Dana pensiun di tujuh perusahaan itu pada Oktober lalu masih dalam tahapan audit di internal Kementerian BUMN. Artinya, kemungkinan hingga awal Desember ini proses audit sudah dirampungkan, sehingga bisa di proses di BPKP hingga Kejagung.

Erick memandang, penyelewengan dapen harus diberantas segera, agar lebih dari 3 tahun ke depan dana investasi karyawan perusahaan pelat merah ini bisa kembali sehat. “Sehingga nanti dana pensiun ini benar-benar dalam transisi selama 3 tahun ke depan,” bebernya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)