DPR: Pungli ditekan, gaji buruh akan lebih besar

Sabtu, 02 November 2013 - 10:59 WIB
DPR: Pungli ditekan,...
DPR: Pungli ditekan, gaji buruh akan lebih besar
A A A
Sindonews.com - Ada solusi penting dalam menuntaskan tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum yang layak. Salah satunya adalah dengan memberantas pungutan liar (pungli) di sektor usaha.

Anggota Komisi IX DPR RI Indra menyebut apabila pungutan liar dapat ditekan, maka buruh akan menikmati Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih baik. Menurutnya pungli adalah faktor yang paling berkontribusi besar terhadap ongkos biaya produksi suatu perusahaan.

"Riset dari World Bank, dari total ongkos produksi 100 persen upah buruh ternyata hanya berpengaruh 9 sampai 12 persen, sedangkan pungli berkontribusi sebesar 19 sampai 24 persen," ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Indra menuding selama ini pengusaha terlalu sibuk membayar ongkos pungli kepada oknum-oknum yang membuat ongkos produksi membengkak.

"Kalau 19 sampai 24 persen tersebut lari ke labour cost 3 persen saja, buruh tidak akan demo dan pengusaha tidak akan terbebani," jelasnya.

Di satu sisi, dia juga mengkritik pemerintah yang tidak dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi iklim investasi.

"Karena pada prinsipnya ternyata pengusaha baik lokal maupun asing siap asal ada kepastian hukum dari pemerintah agar mereka punya perencanaan matang," terangnya.

Seperti diketahui, para buruh meminta kenaikan UMP sebesar Rp3,7 juta. Namun, pengusaha menilai hal itu sangat memberatkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, dari 34 provinsi di Indonesia baru 12 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum 2014.

Sementara, sisanya sebanyak 22 provinsi masih belum menetapkan dan masih menunggu keputusan gubernur, meskipun dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHL (kebutuhan hidup layak).

"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2013).

Dalam Peraturan Menakertrans No 7/2013 upah minimum yang ditetapkan Gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari. Peninjauan besaran upah minimum dilakukan satu tahun sekali.

Selain upah minimum sebagaimana dimaksud, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Besaran UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
3 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
3 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
3 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved