DPR: Pungli ditekan, gaji buruh akan lebih besar
A
A
A
Sindonews.com - Ada solusi penting dalam menuntaskan tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum yang layak. Salah satunya adalah dengan memberantas pungutan liar (pungli) di sektor usaha.
Anggota Komisi IX DPR RI Indra menyebut apabila pungutan liar dapat ditekan, maka buruh akan menikmati Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih baik. Menurutnya pungli adalah faktor yang paling berkontribusi besar terhadap ongkos biaya produksi suatu perusahaan.
"Riset dari World Bank, dari total ongkos produksi 100 persen upah buruh ternyata hanya berpengaruh 9 sampai 12 persen, sedangkan pungli berkontribusi sebesar 19 sampai 24 persen," ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Indra menuding selama ini pengusaha terlalu sibuk membayar ongkos pungli kepada oknum-oknum yang membuat ongkos produksi membengkak.
"Kalau 19 sampai 24 persen tersebut lari ke labour cost 3 persen saja, buruh tidak akan demo dan pengusaha tidak akan terbebani," jelasnya.
Di satu sisi, dia juga mengkritik pemerintah yang tidak dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi iklim investasi.
"Karena pada prinsipnya ternyata pengusaha baik lokal maupun asing siap asal ada kepastian hukum dari pemerintah agar mereka punya perencanaan matang," terangnya.
Seperti diketahui, para buruh meminta kenaikan UMP sebesar Rp3,7 juta. Namun, pengusaha menilai hal itu sangat memberatkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, dari 34 provinsi di Indonesia baru 12 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum 2014.
Sementara, sisanya sebanyak 22 provinsi masih belum menetapkan dan masih menunggu keputusan gubernur, meskipun dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHL (kebutuhan hidup layak).
"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2013).
Dalam Peraturan Menakertrans No 7/2013 upah minimum yang ditetapkan Gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari. Peninjauan besaran upah minimum dilakukan satu tahun sekali.
Selain upah minimum sebagaimana dimaksud, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Besaran UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Anggota Komisi IX DPR RI Indra menyebut apabila pungutan liar dapat ditekan, maka buruh akan menikmati Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih baik. Menurutnya pungli adalah faktor yang paling berkontribusi besar terhadap ongkos biaya produksi suatu perusahaan.
"Riset dari World Bank, dari total ongkos produksi 100 persen upah buruh ternyata hanya berpengaruh 9 sampai 12 persen, sedangkan pungli berkontribusi sebesar 19 sampai 24 persen," ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Indra menuding selama ini pengusaha terlalu sibuk membayar ongkos pungli kepada oknum-oknum yang membuat ongkos produksi membengkak.
"Kalau 19 sampai 24 persen tersebut lari ke labour cost 3 persen saja, buruh tidak akan demo dan pengusaha tidak akan terbebani," jelasnya.
Di satu sisi, dia juga mengkritik pemerintah yang tidak dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi iklim investasi.
"Karena pada prinsipnya ternyata pengusaha baik lokal maupun asing siap asal ada kepastian hukum dari pemerintah agar mereka punya perencanaan matang," terangnya.
Seperti diketahui, para buruh meminta kenaikan UMP sebesar Rp3,7 juta. Namun, pengusaha menilai hal itu sangat memberatkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, dari 34 provinsi di Indonesia baru 12 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum 2014.
Sementara, sisanya sebanyak 22 provinsi masih belum menetapkan dan masih menunggu keputusan gubernur, meskipun dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHL (kebutuhan hidup layak).
"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2013).
Dalam Peraturan Menakertrans No 7/2013 upah minimum yang ditetapkan Gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari. Peninjauan besaran upah minimum dilakukan satu tahun sekali.
Selain upah minimum sebagaimana dimaksud, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Besaran UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
(dmd)